
Jakarta, Jumat 13 Februari 2026 – VNNMedia – Mabes Polri kini menangani langsung kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga menerima dana Rp 1 miliar dari bandar narkoba.
“Iya kita tarik ke Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Dilansir Kompas.com, Eko menjelaskan, kasus pidana Didik akan diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim. Sedangkan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan mengusut dugaan pelanggaran etik Didik.
“Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” kata Eko.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat mengonfirmasi bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota diduga berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Bahkan, dia disebut-sebut menerima aliran dana dari salah seorang bandar narkoba senilai Rp 1 miliar.
Beberapa hari setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M ditangkap Polda NTB karena kasus narkoba, AKBP Didik tidak pernah masuk kantor. AKBP Didik tidak masuk kantor terhitung sejak Senin sampai Kamis, 9-12 Februari 2026.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News