
Jakarta, Jumat 13 Februari 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rangkap jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan yang berkaitan dengan kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
“Penyidik masih mendalami terkait dengan Saudara Mulyono menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut. Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Dilansir Kompas.com, Budi mengatakan terkait dengan dugaan pelanggaran etik terhadap Mulyono, hal tersebut masuk dalam ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris. Nah apakah itu diatur juga, itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” ujar dia.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Ketiga tersangka awalnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan status restitusi pajak atau lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
Dalam perjalanannya, Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.
“Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan kepada Venasius Jenarus Genggor bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi,” ujarnya.
Asep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing” untuk Venasius secara pribadi.
“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” tutur Asep.
Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut, Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News