ASN Terapkan Kerja Fleksibel Selama Libur Nyepi–Idulfitri

JAKARTA, 11 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 ini bertujuan menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan pengendalian kemacetan lalu lintas selama periode libur panjang.

Melalui aturan tersebut, pimpinan instansi pemerintah diberikan kewenangan mengatur fleksibilitas kerja ASN secara mandiri dengan menyesuaikan karakteristik tugas dan jenis layanan. Penyesuaian dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan/atau waktu kerja selama lima hari kerja.

Rinciannya, fleksibilitas diterapkan dua hari sebelum libur Nyepi, yakni Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idulfitri, yaitu Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026.

“Pimpinan instansi mengatur proporsi ASN yang menjalankan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan,” ditegaskan dalam SE tersebut.

Menteri PANRB menekankan agar kebijakan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, terutama layanan esensial yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan bagi kelompok rentan.

Instansi juga diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, melakukan pengaturan jam kerja bergilir bagi layanan sif, serta tetap membuka kanal pengaduan publik, baik melalui SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media lainnya.

Selain itu, pimpinan instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan pengawasan kualitas layanan selama masa libur, menyampaikan informasi perubahan jadwal layanan secara jelas, serta memastikan standar pelayanan tetap terpenuhi baik secara daring maupun luring.

Menteri PANRB juga mengingatkan agar seluruh ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“Dalam kondisi kedaruratan, pelayanan publik yang esensial harus tetap berjalan dan kualitasnya terjaga,” tegas Menteri PANRB.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News