Menkum: Royalti Musik Jika Digunakan untuk Komersial

Jakarta, Selasa 10 Februari 2026-VNNMedia- Pemerintah meminta masyarakat lebih memahami tentang aturan royalti musik agar tidak was-was saat menikmati musik favorit

Seperti diutarakan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, bahwa pembayaran royalti berlaku bagi pengguna musik yang memanfaatkannya untuk tujuan komersial

“Royalti hanya berlaku untuk penggunaan musik yang bersifat komersial,” kata Supratman, mengutip Bloomberg Technoz (10/2)

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pengenaan royalti tidak berlaku untuk orang yang mendengarkan musik untuk pribadi-tidak ada unsur komersial- baik melalui radio, plaform digital, atau media lainnya

Ia menegaskan bahwa aturan royalti bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu dan pelaku industri musik

Selain itu sosialisasi akan terus digalakkan oleh pemerintah, guna meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha, serta mewujudkan ekosistem musik nasional semakin sehat dan mendukun pertumbuhan industri kreatif nasional

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News