KPK Sebut Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, Tapi Tergantung Individunya

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta saat mengunakan rompi orange dengan tangan diborgol. (istimewa)

Jakarta, Senin 09 Februari 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kenaikan gaji untuk hakim dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi. Meskipun begitu, KPK menilai ada tidaknya tindakan korupsi tergantung pada individu hakim itu sendiri.

“Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dilansir Antara, Ibnu mengatakan apabila hakim melakukan tindak korupsi, maka sanksi dari Mahkamah Agung akan menanti.

“Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa, red.) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian,” katanya.

Sebekumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026). KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, KPK menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jumat (6/2/2026).

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News