
LUMAJANG, 4 Februari 2026 – VNNMedia – Pemerintah Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari, melaksanakan kegiatan pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) sebagai langkah awal percepatan pendistribusian kepada masyarakat wajib pajak, Senin (2/2/2026), bertempat di Kantor Desa Pundungsari.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh petugas pemungut PBB-P2 desa dengan total sebanyak 1.080 SPPT yang dipilah sesuai wilayah kerja masing-masing petugas penarik. Langkah ini bertujuan agar pendistribusian SPPT kepada masyarakat dapat berlangsung tertib, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Koordinator Penarik PBB Desa Pundungsari, Ma’rifatul Khoiriyah, menjelaskan bahwa pemilahan SPPT menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan perpajakan di tingkat desa.
“Kami berharap masyarakat dapat segera menerima SPPT dan melaksanakan pembayaran tepat waktu, sehingga target pelunasan PBB desa dapat tercapai sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pemerintah Desa Pundungsari juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan pembayaran PBB-P2 melalui bank atau kanal pembayaran resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lumajang, sebelum batas akhir pembayaran hingga akhir Juni 2026.
Salah satu warga Desa Pundungsari, Siti Aminah, mengaku terbantu dengan pendistribusian SPPT yang tertib dan cepat.
“Kalau SPPT diterima lebih awal, kami jadi bisa mengatur waktu pembayaran dengan lebih baik. Pelayanannya sekarang semakin mudah,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Pundungsari berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak masyarakat secara berkelanjutan.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia