
SURABAYA, 17 DESEMBER 2025 – VNNMedia – Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan yang diumumkan Selasa (16/12/2025) ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.6.1/9548/SJ serta SE Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, SE tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat, terutama pengelola dan pelaku usaha pariwisata selama periode libur akhir tahun.
Salah satu poin utama adalah kewajiban penerapan standar kesehatan dan keselamatan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) berbasis Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di seluruh destinasi wisata, termasuk akomodasi, usaha makan-minum, serta penyelenggara kegiatan wisata.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Mereka juga diminta berperan aktif dalam pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di kawasan wisata.
“Ini mencakup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, serta standar operasional prosedur, terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” ujar Eri Cahyadi.
Dalam SE tersebut, Wali Kota juga mengimbau kesiapsiagaan petugas layanan wisata, mulai dari petugas informasi, pemandu, petugas keamanan, hingga Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista). Pelaku usaha diminta mencermati perkembangan cuaca dan secara aktif mengikuti informasi dari BMKG terkait potensi bencana alam.
Cak Eri—sapaan akrab Wali Kota Surabaya—juga menekankan pentingnya perawatan fasilitas wisata melalui pengecekan rutin keamanan dan kelaikan wahana guna menjamin keselamatan pengunjung dan pekerja. Selain itu, pengelola diminta mematuhi ketentuan kapasitas maksimal pengunjung di setiap destinasi.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penataan parkir pengunjung dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya juga menjadi perhatian.
“Dalam kondisi darurat atau membutuhkan pertolongan, masyarakat dapat segera menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 yang siaga 24 jam,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News