Perketat Keamanan Nasional, Jepang Wajibkan Warga Asing Laporkan Kepemilikan Properti

ilustrasi

Tokyo, Rabu 17 Desember 2025-VNNMedia- Pemerintah Jepang resmi mengumumkan langkah-langkah baru untuk memperketat pengawasan terhadap kepemilikan properti oleh warga negara asing

Kebijakan yang diumumkan pada Selasa (16/12), ini mewajibkan setiap individu untuk mengungkapkan kewarganegaraan mereka saat mendaftarkan kepemilikan properti baru maupun saat melaporkan akuisisi lahan hutan

Langkah ini diambil sebagai bagian dari peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan bagi warga negara asing guna memperkuat stabilitas dan keamanan nasional.

Aturan baru ini memberikan perhatian khusus pada wilayah-wilayah strategis yang dianggap penting bagi keamanan negara, seperti lahan yang berdekatan dengan pangkalan Pasukan Bela Diri (SDF)

Perusahaan yang berencana mengakuisisi real estat atau lahan hutan di area sensitif tersebut kini wajib mendaftarkan informasi detail, termasuk kewarganegaraan perwakilan perusahaan mereka

Selain itu, cakupan pelaporan juga diperluas, jika sebelumnya kewajiban melapor hanya berlaku untuk properti investasi, kini warga asing yang membeli properti untuk tujuan hunian pribadi juga diharuskan memberikan laporan resmi kepada pemerintah

Penerapan kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada April 2026 atau setelahnya. Selain urusan properti, pemerintah Jepang juga berencana menyusun kebijakan dasar baru bulan depan yang mencakup pengetatan sistem imigrasi, syarat perolehan kewarganegaraan, hingga penanganan tunggakan asuransi kesehatan oleh warga asing

Rangkaian kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam cara Jepang mengelola kependudukan dan aset wilayahnya di tengah dinamika global

sumber: NHK News

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News