
Tokyo, Selasa 09 Desember 2025-VNNMedia- Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan putusan pada Senin (8/12) yang mewajibkan seorang pria di Prefektur Kanagawa membayar ganti rugi sekitar 1,5 juta yen (sekitar US$10 ribu) kepada seorang wanita yang ia temui melalui aplikasi kencan
Pria yang sudah menikah tersebut menjalin hubungan dengan penggugat setelah mengaku lajang, padahal ia sudah menikah dan memiliki anak. Wanita itu menggugat dan menuntut ganti rugi sekitar US$50 ribu setelah mengetahui kebenaran statusnya
Di pengadilan, Hakim Kawahara Takahito memutuskan bahwa pria tersebut mencederai kehormatan wanita itu. Hakim menolak klaim terdakwa bahwa hubungan tersebut hanya dimaksudkan sebagai hubungan seksual
Hakim menegaskan bahwa pria tersebut menyadari wanita itu menginginkan hubungan yang mengarah ke pernikahan, dan ia sengaja menyembunyikan status perkawinannya
Hakim juga menekankan bahwa tindakan pria tersebut tidak hanya menyebabkan tekanan emosional pada penggugat, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan, termasuk potensi penularan penyakit seksual
Menurut Badan Urusan Konsumen Jepang tahun 2021, sekitar 9,5% responden aplikasi kencan mengaku ditipu oleh teman kencannya terkait status hubungan mereka
sumber: NHK News
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News