Pengadilan Tokyo Jatuhkan Denda Jutaan Yen kepada Penipu Kencan Online

ilustrasi

Tokyo, Selasa 09 Desember 2025-VNNMedia- Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan putusan pada Senin (8/12) yang mewajibkan seorang pria di Prefektur Kanagawa membayar ganti rugi sekitar 1,5 juta yen (sekitar US$10 ribu) kepada seorang wanita yang ia temui melalui aplikasi kencan

Pria yang sudah menikah tersebut menjalin hubungan dengan penggugat setelah mengaku lajang, padahal ia sudah menikah dan memiliki anak. Wanita itu menggugat dan menuntut ganti rugi sekitar US$50 ribu setelah mengetahui kebenaran statusnya

Di pengadilan, Hakim Kawahara Takahito memutuskan bahwa pria tersebut mencederai kehormatan wanita itu. Hakim menolak klaim terdakwa bahwa hubungan tersebut hanya dimaksudkan sebagai hubungan seksual

Hakim menegaskan bahwa pria tersebut menyadari wanita itu menginginkan hubungan yang mengarah ke pernikahan, dan ia sengaja menyembunyikan status perkawinannya

Hakim juga menekankan bahwa tindakan pria tersebut tidak hanya menyebabkan tekanan emosional pada penggugat, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan, termasuk potensi penularan penyakit seksual

Menurut Badan Urusan Konsumen Jepang tahun 2021, sekitar 9,5% responden aplikasi kencan mengaku ditipu oleh teman kencannya terkait status hubungan mereka

sumber: NHK News

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News