
Jakarta, Selasa 07 Okktober 2025 – VNNMedia – Mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap izin pemanfaatan pengelolaan hutan di PT Inhutani V, Selasa (07/10/2025). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Selain itu, KPK juga memanggil Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng. KPK sendiri masih belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V pada Kamis (14/8/2025).
Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep mengatakan, para tersangka ditangkap usai usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8/2025).
Sumber: Kompas.com
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News