Palestina Bentuk Komite Penyusun Konstitusi Sementara

Ramallah, Rabu 20 Agustus 2025-VNNMedia- Presiden Otoritas Nasional Palestina (PNA) Mahmoud Abbas mengeluarkan dekrit untuk pembentukan komite penyusun konstitusi sementara untuk transisi dari Otoritas Palestina menjadi negara seutuhnya

Pada dekrit tersebut ditetapkan komite sebagai acuan hukum dalam menyusun konstitusi sementara yang sejalan dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi HAM dan perjanjian terkait lainnya, seperti dilaporkan oleh Wafa

Media tersebut juga mengabarkan bahwa konstitusi sementara akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan yang demokratis yang berbagis pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai

Sebanyak 17 orang yang terdiri atas pakar politik, sosial dan hukum, telah ditunjuk Abbas sebagai anggota komite. Sementara penasehat hukum Palestina, Mohammad al Haj Qassem akan memimpin komite tersebut

Selain itu juga dibentuk sub komite yang akan bertanggug jawab untuk bidang khusus, serta aplikasi digital untuk menjaring aspirasi masyarakat

Pembentukan komite tersebut merupakan bagian dari persiapan pemilu dan jelang Sidang Umum PBB dimana sejumlah negara seperti Prancis, Inggris, Australia dan Kanada akan mengakui secara resmi negara Palestina

Sementara itu, terkait nasib Gaza, Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa mengumumkan pembentukan komite sementara untuk mengurus Jalur Gaza

“Kami akan segera mengumumkan pembentukan komite sementara untuk menjalankan pemerintahan di Jalur Gaza,” tegas Mustafa dalam sebuah konferensi pers pada Senin kemarin

baca juga: Otoritas Palestina Umumkan Pembentukan Komite Sementara untuk Urus Gaza

Dalam menjalan pemerintahan di Jalur Gaza, komite sementara tersebut, akan bertanggung jawab dan berada di bawah kendali Otoritas Nasional Palestina (PNA)

sumber: Antara

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News