
Ramallah, Rabu 20 Agustus 2025-VNNMedia- Presiden Otoritas Nasional Palestina (PNA) Mahmoud Abbas mengeluarkan dekrit untuk pembentukan komite penyusun konstitusi sementara untuk transisi dari Otoritas Palestina menjadi negara seutuhnya
Pada dekrit tersebut ditetapkan komite sebagai acuan hukum dalam menyusun konstitusi sementara yang sejalan dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi HAM dan perjanjian terkait lainnya, seperti dilaporkan oleh Wafa
Media tersebut juga mengabarkan bahwa konstitusi sementara akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan yang demokratis yang berbagis pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai
Sebanyak 17 orang yang terdiri atas pakar politik, sosial dan hukum, telah ditunjuk Abbas sebagai anggota komite. Sementara penasehat hukum Palestina, Mohammad al Haj Qassem akan memimpin komite tersebut
Selain itu juga dibentuk sub komite yang akan bertanggug jawab untuk bidang khusus, serta aplikasi digital untuk menjaring aspirasi masyarakat
Pembentukan komite tersebut merupakan bagian dari persiapan pemilu dan jelang Sidang Umum PBB dimana sejumlah negara seperti Prancis, Inggris, Australia dan Kanada akan mengakui secara resmi negara Palestina
Sementara itu, terkait nasib Gaza, Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa mengumumkan pembentukan komite sementara untuk mengurus Jalur Gaza
“Kami akan segera mengumumkan pembentukan komite sementara untuk menjalankan pemerintahan di Jalur Gaza,” tegas Mustafa dalam sebuah konferensi pers pada Senin kemarin
baca juga: Otoritas Palestina Umumkan Pembentukan Komite Sementara untuk Urus Gaza
Dalam menjalan pemerintahan di Jalur Gaza, komite sementara tersebut, akan bertanggung jawab dan berada di bawah kendali Otoritas Nasional Palestina (PNA)
sumber: Antara
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News