KPPU Denda Mitsui & Co. Rp1 Miliar karena Terlambat Lapor Akuisisi Saham

JAKARTA, 11 Agustus 2025 — VNNMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. Denda ini diberikan karena keterlambatan melaporkan pengambilalihan saham perusahaan asal Australia, Position Partners Pty. Ltd. (kini Aptella Pty. Ltd.).

Keterlambatan notifikasi ini terkait transaksi akuisisi saham yang dilakukan kedua perusahaan pada 2022. Berdasarkan pemeriksaan, Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. terlambat satu hari kerja dalam menyampaikan laporan kepada KPPU, melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Majelis Komisi KPPU yang dipimpin Eugenia Mardanugraha dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza, dalam putusan sidang di Jakarta, Senin (11/8/2025), menyatakan kedua perusahaan terbukti melanggar dan wajib membayar denda secara tanggung renteng ke kas negara.

Pembayaran harus dilakukan maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, disertai penyerahan bukti pembayaran kepada KPPU.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa penegakan aturan notifikasi merger dan akuisisi bertujuan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

“Keterlambatan pelaporan, meski hanya satu hari, tetap memiliki konsekuensi hukum. KPPU konsisten menegakkan aturan untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Deswin.

Ia menambahkan, putusan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar memperhatikan batas waktu pelaporan setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi ambang batas notifikasi.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News