Kanwil DJP Jatim Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada 20 Wajib Pajak Terpilih

MALANG, 10 Agustus 2025 – VNNMedia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kanwil DJP Jawa Timur II dan III menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada 20 wajib pajak terpilih. Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Enam penerima piagam berasal dari wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I, sementara sisanya merupakan perwakilan dari Kanwil DJP Jawa Timur II dan III. Mereka terdiri dari pelaku usaha maupun asosiasi.

Dalam sambutannya, Bimo menegaskan bahwa Piagam Wajib Pajak merupakan bagian dari transformasi kelembagaan untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pelayanan.

“Melalui piagam ini, negara hadir memastikan hak-hak Anda dihormati dan dilindungi sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perpajakan,” ujarnya.

Piagam yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Hak tersebut meliputi hak untuk memperoleh informasi dan edukasi perpajakan; mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan tanpa biaya; memperoleh perlakuan adil, setara, dan dihargai.

Hak lainnya yaitu membayar tidak lebih dari jumlah pajak terutang; mengajukan upaya hukum atau penyelesaian administratif atas sengketa pajak; menjaga kerahasiaan dan keamanan data; menunjuk kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban; serta menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran pajak.

Sementara kewajiban wajib pajak meliputi kewajiban menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas; bersikap jujur dan transparan; saling menghormati dengan menjunjung etika dan bersikap kooperatif dalam penyampaian data dan informasi.

Kemudian menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat dan sesuai aturan; melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan; menunjuk kuasa sesuai ketentuan jika diperlukan; serta tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Bimo berharap, piagam ini menjadi fondasi kemitraan yang kokoh antara DJP dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News