Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

Jakarta, Sabtu 02 Agustus 2025-VNNMedia- Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada Jumat kemarin

Presiden Prabowo Subianto memutuskan hari libur tambahan ini dengan harapan masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan. “Penetapan hari libur nasional ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menggelar berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan. Mulai dari karnaval, perlombaan, dan acara komunitas lainnya,” jelas Juri.

Dia juga menambahkan bahwa momentum ini diharapkan dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas di tengah masyarakat. Dengan adanya libur tambahan ini, perayaan HUT RI ke-80 diharapkan dapat berlangsung lebih meriah dan penuh partisipasi

Juri Ardiantoro juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memeriahkan perayaan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing

Keputusan ini menambah daftar hari libur nasional di bulan Agustus dan sisa tahun 2025, memberikan kesempatan bagi seluruh elemen bangsa untuk merayakan kemerdekaan dengan penuh sukacita dan semangat persatuan

Baca Berita Menarik Lainnya DGoogle News