
JAKARTA, 1 Agustus 2025 — VNNMedia – BPI Danantara resmi mengumumkan reformasi struktur remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris di seluruh BUMN serta anak usaha dalam portofolionya. Kebijakan baru ini menghapus tantiem untuk komisaris dan mewajibkan insentif direksi berbasis penuh pada kinerja nyata perusahaan.
Reformasi ini merupakan bagian dari agenda besar perbaikan tata kelola dan efisiensi pengelolaan BUMN yang mengacu pada praktik terbaik global.
“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN,” ujar Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani.
BPI Danantara menegaskan, komisaris tetap akan menerima kompensasi tetap bulanan yang layak, namun tidak lagi memperoleh insentif berbasis kinerja perusahaan.
Ini sejalan dengan pedoman tata kelola global, seperti OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya menjaga independensi fungsi pengawasan melalui pendapatan tetap.
“Ini bukan pemangkasan honorarium, tapi penyelarasan struktur agar sesuai prinsip good corporate governance,” tambah Rosan.
Sementara itu, insentif untuk direksi akan lebih selektif dan ketat, dengan dasar evaluasi dari performa operasional riil dan laporan keuangan yang akurat. Langkah ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan orientasi pada kepentingan publik.
Diberlakukan Mulai Tahun Buku 2025
Kebijakan ini tercantum dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 dan mulai berlaku untuk tahun buku 2025. Penyesuaian tantiem ini juga menjadi pijakan awal untuk mereformasi keseluruhan sistem remunerasi BUMN ke depan.
“Efisiensi bukan berarti menurunkan kualitas. Dan reformasi tidak bisa instan. Tapi kalau negara ingin dipercaya mengelola investasi, kita harus mulai dari cara menghargai kontribusi,” tutup Rosan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News