
JAKARTA, 18 JULI 2025 – VNNMedia – Di tengah tantangan anggaran dan semakin kompleksnya dinamika pasar digital, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat kinerja penting sepanjang Semester I 2025. Lembaga ini terus memperkuat peran pengawasan demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, termasuk dalam aspek pengendalian merger dan akuisisi serta penguatan kemitraan usaha kecil.
Dalam laporannya, KPPU menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. Menurut KPPU, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, skor Indeks Persaingan Usaha Indonesia harus ditingkatkan dari 4,95 menjadi 6,33.
“Pertumbuhan tidak boleh dinikmati oleh segelintir pelaku. Kunci keberlanjutan ekonomi adalah memperkuat kelembagaan persaingan usaha,” tegas Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.
Selama enam bulan pertama 2025, KPPU telah menjatuhkan enam putusan dan satu penetapan, dengan total denda mencapai Rp220,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sanksi terbesar dijatuhkan kepada Google Play Store senilai Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli.
“Ini bukti bahwa KPPU tidak gentar menghadapi dominasi raksasa digital,” kata Deswin.
KPPU juga tengah memproses 11 perkara baru, termasuk dugaan kartel suku bunga di industri fintech lending yang melibatkan 97 platform. Sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan digelar pada Agustus 2025.
Dalam hal merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi sepanjang semester ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp244,05 triliun. Salah satu yang paling menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang disetujui bersyarat setelah memenuhi ketentuan remedial.
“Konsentrasi pasar paling kuat terjadi di sektor logistik, energi, teknologi, dan keuangan. Ini menjadi fokus pengawasan kami agar tidak terjadi dominasi yang merugikan pasar,” ujarnya.
Untuk isu kemitraan, KPPU menangani 10 kasus, mayoritas di sektor perkebunan sawit dan transportasi daring. Di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, KPPU berhasil memediasi perbaikan pola kemitraan sawit yang berdampak langsung terhadap lebih dari 1.600 petani plasma.
KPPU juga menyusun tiga rekomendasi kebijakan strategis, antara lain pengawasan e-katalog pemerintah dan rencana implementasi Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Dari sisi kontribusi ke negara, KPPU telah menyetor PNBP sebesar Rp22,8 miliar dari denda yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, masih terdapat 114 putusan belum tereksekusi dengan nilai mencapai Rp265,49 miliar.
Yang menjadi perhatian, kata Deswin, adalah keterbatasan anggaran yang justru dipangkas hingga 35% untuk tahun 2026. “Ironisnya, pemangkasan ini tidak menyisakan alokasi untuk advokasi maupun penegakan hukum,” ujarnya.
Ke depan, KPPU mulai memetakan sejumlah isu strategis, antara lain dugaan predatory pricing tekstil impor di e-commerce, potensi dominasi dalam rantai distribusi LPG midstream, hingga tren konsolidasi BPR-BPRS.
Tahun ini, KPPU juga akan melaksanakan dua survei nasional, yakni Indeks Persaingan Usaha (dengan cakupan wilayah termasuk DOB Papua) dan survei tentang kemitraan UMKM.
Dengan makin tingginya digitalisasi dan konsentrasi pasar, KPPU menekankan bahwa penguatan kelembagaan merupakan syarat utama untuk memastikan pasar tetap kompetitif dan adil bagi semua pelaku.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News