
Jakarta, 30 April 2025-VNNMedia- Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melaporkan bahwa sebanyak 1.235 warga negara Indonesia (WNI) telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara terutama Kamboja, Myanmar dan Laos untuk periode 2024 hingga 2025
Fakta miris itu ia sampaikan pada rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Senin (28/4), dimana Myanmar menjadi negara paling banyak ditemukan korban TPPO asal Indonesia
“Pada tahun 2024, jumlah korban dari Myanmar yang berhasil dipulangkan hanya 226 orang. Namun pada tahun 2025 melonjak drastis menjadi 698 orang,” ujarnya. Sementara WNI dari Kamboja yang berhasil dipulangkan sebanyak 473 dan dari Laos adalah 38 orang
Abdul Kadir juga mencatat bahwa sampai dengan 2025 kementeriannya menerima peningkatan jumlah pengaduan dari pekerja migran, yang terbanyak berasal dari Kamboja yaitu 43 aduan, 7 dari Myanmar dan 8 dari Laos. Aduan diterima dalam berbagai bentuk termasuk media sosial dan laporan langsung dari masyarakat
Selain itu, dilaporkan juga bahwa hingga Maret 2025 sebanyak 7.701 calon pekerja migran ilegal telah berhasil digagalkan keberangkatannya. Namun begitu, Abdul kadir tak menampik bahwa pihaknya masih kesulitan mengidentifikasi WNI yang keluar negeri dengan menggunakan visa wisata untuk tujuan bekerja di negara-negara seperti Vietnam, Kamboja dan Laos
“Sebagian besar berangkat menggunakan visa wisata. Ini yang menjadi persoalan, karena di jalur imigrasi, kami tidak memiliki kewenangan untuk menahan keberangkatan mereka,” jelasnya sambil mengatakan bahwa modus kejahatan TPPO kian lama kian canggih
“Modusnya, para korban ditampung secara ilegal, diberikan pelatihan kerja yang tidak sesuai ketentuan, dibuatkan visa wisata serta tiket pulang pergi untuk mengelabui petugas. Bahkan, pemberangkatan dilakukan dalam kelompok kecil agar lebih sulit terdeteksi,” terang Abdul Kadir
Dikutip dari rri.co.id, Pakar Hubungan Internasional, Teuku Rezasyah menekankan pentingnya meningkatkan peran elemen masyarakat adat, agar kasus TPPO tidak terjadi lagi. “Mereka bisa menjadi pencegah orang-orang untuk kabur ke luar negeri menjadi korban TPPO,” ujarnya.
Ia menilai, pencegahan TPPO harus dilakukan dalam sistem pendidikan sejak SD hingga SMA. Tujuannya, bahaya online scam ini dipahami sejak dini. “Hujan emas di negeri orang itu tidak berarti dahsyat. Sehingga lebih buruk daripada hujan batu di negeri sendiri,” ucapnya
Sementara itu, Kemenko PMK menyatakan bahwa data menjadi tantangan utama dalam upaya penindakan dan rehabilitasi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seperti dikutip dari laman Kemenko PMK
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum permasalahan data dan pengembangan sistem layanan dan penguatan jejaring kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, komunitas, media massa, dunia usaha, serta lembaga bantuan hukum juga sangat diperlukan
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Di wilayah-wilayah terpencil, kadang-kadang sulit bagi kita untuk menjangkau korban TPPO,” ujarnya
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News