KPU Jatim : Sudah Ada 60.751 TPS Masuk di Data Center Pilkada 2024

Surabaya, 29 November 2024, VNNMedia – Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 8 kabupaten/kota di Jatim mulai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Bahkan mereka menjadwal pelaksanaan rekap di tingkat kecamatan bisa tuntas lebih awal dari jadwal yang telah disediakan KPU.

 “Rekap di tingkat PPK sedianya dilaksanakan mulai tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024. Namun di google form yang kita sebarkan, mereka mencatat terakhir dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2024,” ujar komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat menggelar press conferen di Data Center KPU Jatim di Double Tree Hotel Surabaya, Jumat (29/11/2024).

Menurut Umam sapaan akrabnya, rekap di tingkat PPK bisa lebih cepat karena data center KPU Jatim sendiri sudah berhasil mempublikasikan laporan dari KPPS terkait data C hasil penghitungan suara di TPS melalui aplikasi Sirekap sebanyak 60.404 TPS atau setara 99 persen. Publikasi ini akan terus diupdate seiring dengan proses berjalannya rekapitulasi berjenjang penghitungan suara. “Dari total 60.751 TPS yang ada di Jatim, yang sudah terpublikasi sebanyak 60.404 TPS atau setara 99%. Sedangkan sisanya sebanyak 347 TPS itu terbagi dua yakni batal terpublikasi sebanyak 293 TPS dan 54 TPS belum dikirim ke Data Center KPU Jatim,” bebernya.

Rekap berjenjang berikutnya, di tingkat KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024. Sedangkan untuk rekap berjenjang di tingkat KPU provinsi, kata Umam, pihaknya mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember mendatang. “InsyaAllah malam ini akan diputuskan dalam pleno KPU Jatim terkait jadwal rekap penghitungan suara di tigkat KPU Jatim,” jelas pria asal Pasuruan ini.

Senada, ketua KPU Jatim Aang Khunaifi menambahkan bahwa KPPS yang gagal mengunggah data C hasil pada 27 November, tanggungjawab mengunggah akan dilimpahkan kepada PPK saat mereka menggelar rekap di tingkat kecamatan. “Ada beberapa penyebab kenapa C hasil batal terpublikasi. Misal karena di lokasi TPS berada tidak ditemukan signal internet. Artinya, petugas KPPS sudah berusaha mengunggah namun kualitas foto yang terkirim tidak presisi sesuai dengan aturan di aplikasi. Atau aritmatika dalam foto itu ada yang salah. Karena kesesuaian antara jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah kehadiran pemilih harus sama. Jika tidak sama penjumlahannya maka akan ditolak atau batal terpublikasi,” bebernya.

“TPS yang batal terpublikasi itu akan dikonfirmasi oleh pertugas data center kepada petugas pemungutan suara (PPS) yang ada di kelurahan atau desa supaya bisa segera terpublikasi,” imbuhnya.

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia