Pamekasan, 5 November 2024, VNNMedia – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) kembali melakukan upaya pembebasan dan evakuasi terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjadi korban pasung di Kabupaten Pamekasan.
Kepala Bidang Rehsos Dinsos Jatim, Muchammad Arif Ardiansyah SSTP MSi, di kantornya, Selasa (5/11/2024) menjelaskan, Pamekasan merupakan salah satu kabupaten dengan angka korban pasung yang tinggi, yaitu mencapai 18 orang. Ia melanjutkan, meskipun data korban pasung yang tercatat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sebanyak 49 orang, namun 14 orang di antaranya telah dibebaskan dan 7 orang lainnya meninggal dunia.
“Pada kesempatan ini, kita berhasil membebaskan dua korban pasung dan melakukan evakuasi terhadap 14 ODGJ yang mengalami gangguan jiwa berat di Kabupaten Pamekasan,” ujar Arif.
Setelah menerima pemeriksaan kesehatan dan asesmen di Pendopo Agung Ronggosukowati, Arif menambahkan, 16 ODGJ tersebut akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat (RSJRW) Lawang untuk mendapatkan rehabilitasi medis.
Dalam proses pembebasan dan evakuasi ini, Dinsos Jatim bekerja sama dengan Dinsos Kabupaten Pamekasan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, serta berbagai pihak terkait, seperti RSJ Lawang, tenaga kesehatan jiwa dari puskesmas setempat, dan pilar-pilar sosial Kabupaten Pamekasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan memberikan apresiasi atas keaktifan Pemkab Pamekasan dalam mendukung program Jawa Timur Zero Pasung,” tambah Arif.
Salah satu korban pasung yang dibebaskan adalah RE (35), warga Desa Jungcangcang. RE sebelumnya sering mendapatkan rehabilitasi medis di RSJRW Lawang dan RSJ Menur, namun kondisi kejiwaannya tidak kunjung membaik karena tidak rutin mengonsumsi obat dan menolak injeksi.
“Setiap kali dirujuk, setelah beberapa minggu, kondisi RE kembali memburuk karena kurangnya kooperatif. Hal ini menjadi kendala dalam proses pemulihan,” ungkap Penanggung Jawab Koordinator Pelayanan Kesehatan Jiwa Puskesmas Teja Khairus Sami’ul Ulum AMd Keb.
Pihak keluarga memutuskan untuk memasung RE karena perilaku yang mengganggu, seperti membakar lahan, memukul anggota keluarga, mengganggu pengguna jalan, dan sering mengancam orang lain. Keluarga berharap RE dapat menerima rehabilitasi sosial setelah mendapatkan perawatan medis di RSJRW Lawang.
Selain pembebasan ODGJ, Dinsos Jatim juga memberikan edukasi kepada keluarga korban pasung tentang pentingnya dukungan keluarga dalam proses kesembuhan ODGJ. Pemprov Jatim melalui Dinsos Jatim turut memberikan bantuan sembako kepada keluarga ODGJ, yang seringkali menghadapi masalah ekonomi.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia