PTPN I Ekspor 18 Ton Kopi Jampit Berstandar EUDR ke Jerman

JAKARTA, 1 OKTOBER 2024 – VNNMedia – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sukses mengirim kopi arabika sesuai aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dengan tujuan Jerman. Sebelumnya, PTPN I juga telah mengirim komoditas karet RSS (Ribbed Smoke Sheet) dan Standar Indonesian Rubber (SIR) yang memenuhi aturan EUDR pada Juli 2024 lalu.

“Kami mengirim Kopi Arabika Java Coffee Jampit mutu A/WP-1X sebanyak 18 ton. Kopi ini dibudidayakan di PTPN I Regional 5, Jawa Timur. Pengiriman ini merupakan bukti komitmen dan kualitas yang selalu kami jaga dalam menyediakan kopi terbaik bagi pelanggan di pasar internasional,” Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara I, Landi Rizaldi Mangaweang.

Nilai penjualan ekspor Kopi Arabika sebanyak 18 ton ini sebesar USD 146 ribu dollar atau setara Rp2,3 miliar. Hingga triwulan ketiga tahun 2024 ini, PTPN I telah berhasil menjual total sebanyak 890 ton kopi arabika dan robusta dari Jawa Timur ke pasar Eropa.

Selain itu juga 294 ton ke pasar non Eropa dengan total nilai penjualan sebesar US$ 7,4 juta dollar atau setara Rp115 miliar.

“Kopi Arabika PTPN dari Jawa Timur dengan brand “Java Coffee” diminati di beberapa negara di dunia. Di antaranya Inggris, Jerman, Amerika, Uni Emirat Arab, Belgia dan Norwegia. Sedangkan kopi robusta kita diminati oleh negara Italia, Jepang dan Inggris,” tambah Landi.

Kopi PTPN di Jawa Timur dinilai dapat memenuhi seluruh klausul regulasi yang dicantumkan dalam EUDR. Kopi Arabika ini diproduksi oleh Java Coffee Estate, kebun kerja sama operasional antara dua Subholding PTPN Group yaitu PTPN I sebagai pemilik aset dan PTPN IV sebagai pemilik modal. 

Due diligence dilakukan bersama pembeli dengan mempertimbangkan permintaan pasar. Pemenuhan klausula yang diatur EUDR ini berkat pengalaman PTPN dalam menjalankan standar pertanian lestari dan sertifikasi Rainforest Alliance.

Sistem produksi yang dijalankan oleh PTPN bisa menjawab kebutuhan pembeli dalam merepresentasikan aktivitas bebas deforestasi, tertelusur, dan juga memenuhi kaidah legalitas lahan yang dikehendaki.

Aturan EUDR rencananya akan mulai berlaku pada 30 Desember 2024 untuk uji tuntas. Saat itu, seluruh perusahaan yang menjual atau mendistribusikan produk ke Uni Eropa, termasuk kopi, akan diwajibkan mematuhi regulasi ini. Masa transisi hingga Desember 2024 memberikan waktu bagi perusahaan untuk mengembangkan sistem pemantauan, pelacakan, dan audit. Guna memastikan produk yang dihasilkan tidak terkait dengan praktik deforestasi.

“Bagi perusahaan besar seperti PTPN, aturan ini dapat diadopsi dengan mudah karena sistem dan data sudah tersedia. Namun yang perlu kita pikirkan dan bantu adalah smallholders yang mendominasi budidaya perkebunan kopi di Indonesia,” ujar Direktur Pemasaran Holding PTPN III sekaligus Ketua PMO Kopi Nusantara Kementerian BUMN, Dwi Sutoro.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI saat ini sedang mendorong pengembangan National Commodity Dashboard sebagai upaya diplomasi pemerintah Indonesia dalam proses penerapan aturan EUDR. Lahan kebun PTPN Java Coffee Estate menjadi salah satu pilot project dalam pengembangan dashboard tersebut yang telah dipresentasikan ke Pemerintah Uni Eropa.

“Kesuksesan yang diraih PTPN saat ini tidak terlepas dari dedikasi, kerja keras, dan komitmen dari setiap individu di perusahaan ini. Oleh karena itu, mari kita terus berpegang teguh pada prinsip-prinsip budidaya yang menjaga produktivitas, kualitas, keberlanjutan, dan pelayanan yang terbaik. Sembari kita tularkan best practices ini ke para petani kopi di Indonesia,” ujar Dwi.

Selain yang telah diekspor, tercatat di tahun 2024 ini PTPN I Regional 5 (Jawa Timur) masih memiliki potensi 1.105 ton kopi untuk dipasarkan hingga awal tahun 2025. Terdiri dari 669 ton kopi arabika dan 436 ton kopi robusta.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News