Terbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Mendag : Pemerintah Bangun Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Jakarta, September 2023 – Untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKMO, Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
yaitu 26 September 2023.

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta
pada Rabu, (27/9). Turut hadir mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri Isy Karim.
“Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat
dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga bertujuan untuk
mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)
dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen,” terang Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menyebut, Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020
tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE
masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.
Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri.
Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk
menguasai pasar di Indonesia.

“Revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan
ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi
mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial,” tambah Mendag Zulkifli
Hasan.


Beberapa aturan utama dalam Permendag 31 Tahun 2023 di antaranya pendefinisian berbagai model
bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Melalui
pendefinisian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal,
termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.
Dalam Permendag ini, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang
menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat
memasang penawaran barang dan/atau jasa.


“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya
dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, penyelenggara PMSE termasuk social commerce wajib
memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE
dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE dan tidak terjadi penyalahgunaan
penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi
dalam sistem elektroniknya.


Dalam Permendag 31/2023 juga diatur penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk
barang jadi yang berasal dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui
platform e-commerce. Selain itu, diatur mengenai ketentuan daftar barang asal luar negeri yang
diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi
perdagangan lintas negara (cross border).


Selain itu, Permendag 31/2023 mengatur kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk
menayangkan dan memperdagangkan bukti pemenuhan standardisasi barang. Bukti tersebut antara lain
nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa
yang telah diberlakukan SNI, nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat
halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; nomor registrasi barang keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan; serta nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik,
obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada permendag ini, marketplace dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen,” tandas
Mendag Zulkifli Hasan.


Untuk memastikan implementasi Permendag 31/2023 akan dilakukan pengawasan terhadap sistem
elektronik secara terpadu melalui Tim Pengawasan Siber yang beranggotakan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya.


Bagi penyelenggara PMSE termasuk marketplace dan social commerce yang melanggar aturan, akan
diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam tenggang waktu 14 empat belas hari kalender
terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu pelaku
PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran
sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.


Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi
informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai
ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023.
“Selain itu, pembinaan pelaku usaha akan terus dilakukan sebagai upaya peningkatan daya saing produk
dalam negeri dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM, melalui kegiatan promosi, event offline maupun
online, pelatihan bagi pelaku UMKM, secara sinergi bersama seluruh pihak terkait,” pungkas Mendag
Zulkifli Hasan.

Leave a Reply