Terdakwa Penganiayaan di Lobby Apartemen One Icon Residence Mengaku Bersalah

[Terdakwa Heru Herlambang ketika di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya]

Surabaya, 10 September 2024, VNNMedia – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan di loby Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 pukul 10.00 Wib dengan terdakwa Heru Herlambang Alie kembali digelar ruang Kartika 1 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Surabaya Darwis mempertanyakan terkait di parkiran di P 13 kepada terdakwa Heru ada dua mobilnya yang terparkir yakni mobil Toyota Land Cruiser serta Mercy, mengaku mobil jenis Toyota yang penyok di parkiran, ia berusaha menghubungi manajemen terkait perkara di parkiran namun tidak di tanggapi kemudian saya memasang CCTV di parkiran

“Meminta dipasang CCTV karena Mobil terdakwa Heru Herlambang penghuni apartemen One Icon Residence IR penyok,” katanya.

Heru Herlambang mengakui menendang korban Agustinus, saat itu saya lagi emosi. Namun sejak di kepolisian dirinya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak.

Bahkan juga saat P21 di kejaksaan untuk dilakukan Restorative justice juga menolak, “saya sudah meminta maaf baik di kepolisian maupun kejaksaan,” jelasnya.

“Apakah kamu melihat video waktu kamu melakukan penendangan, tidak melihat hanya saja diperlihatkan foto pada saat kejadian,” ucapnya.

JPU sempat menyinggung saat menendang Korban terdakwa bilang, “Kamu banyak alasan, ya itu benar, karena saya kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Penyok. Namun tidak ada respon, karena tidak ada respon lalu saya berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok. Lalu saya bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanannya ke arah kaki korban. Dan selanjutnya terdakwa menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai Pak Agus,” terang terdakwa, Senin (09/09/2024).

Sementara itu Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso menanyakan kepada terdakwa apa kamu merasa bersalah atas perbuatannya, “Saya menyesal yang mulia,” ucapnya di depan Ketua Majelis.

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui WhatsApp, bahwa saat gelar di rowasidik saat di mabes polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasehat terdakwa, “Yang meminta maaf harusnya korban sendirilah yang harusnya minta maaf,” ujar Billy.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa Saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan Saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada Saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, dengan menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah dijelaskan oleh Saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta dibuka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun Saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh Terdakwa tersebut,” ungkap JPU Darwis.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk disamping Terdakwa bernama Saksi Herman Saputra Kertawidjaja. Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika Saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara Saksi Agustinus dengan Terdakwa:

Terdakwa: “Tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi.
Saksi Agustinus: “Satu minggulah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang “Besok, pokoknya besok (dengan nada tinggi dan emosi).
Saksi Agustinus: “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang: “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi).
Dan saksi menjawab kembali: “Jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka Saksi Agustinus, namun secara reflek dapat Saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “Undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “Ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya dipakai oleh Saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

“Atas perbuatan terdakwa, didakwa dengan Pasal-pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News