Surabaya, 27 Agustus 2024, VNNMedia – Sidang perkara Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin merupakan komisaris PT Garda serta Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) kembali jalani persidangan diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena menipu investor PT Kurnia jaya Multi sentosa yakni Lisawati Soegiharto sebesar Rp 171,75 miliar.
Saat bacakan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Unum (JPU) Agus Budiarto dari Kajati Jatim awalnya saksi korban Lisawati kenal dengan terdakwa Greddy Harnando oleh pegawai Bank HCBC Irwan (meninggal dunia) sekitar 2020. Irwan menginfokan bila temannya pemilik usaha PT GTI membutuhkan investor yang nantinya akan diberikan bagi hasil 1 persen di bulan pertama dan 1 persen ditambah 3 persen di bulan ke dua beserta pengembalian dana pokoknya.
Selanjutnya terdakwa Greddy bersama Irwan menemui Lisawati di kantornya Jalan Ngagel Jaya Selatan Komplek RMI Blok E/29, Surabaya, selanjutnya Terdakwa yang mengaku pemilik PT GTI mengatakan butuh dana dari investor dengan menunjukan Purcashe Order (PO) King Koil ke korban. Dan pada Mei 2020, Greedy dan Irwan memperkenalkan korban ke Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI.
Selanjutnya dengan bujuk rayu Greddy kepada korban, akhirnya Lisawati mau menginvestasikan uangnya ke PT GTI secara bertahap dari April 2020 sampai Januari 2022 total sebesar Rp 220,3 miliar. Setiap transaksi modal ke PT. GTI selanjutnya dibuatkan perjanjian kerja sama yang ditanda tangani oleh Indah selalu Direktur.
Selanjutnya saat Lisawati meminta uang modal dikembalikan, namun diberikan jawaban yang berbelit-belit oleh para terdakwa. Kemudian untuk meyakinkan korban dikirimkan invoice yang dikeluarkan oleh PT GTI kepada PT Duta Abadi Primantara seolah-olah ada penagihan pembayaran.
“Bahwa nyatanya PT GTI tidak pernah ada kerja sama dengan PT Duta Abadi Primantara maupun bekerja sama dengan PT Bumi Nusa Indah Kaya,” kata Budiarto saat sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Greedy dan Terdakwa Indah, saksi korban Lisawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 171.750.000.000 karena dari total nilai investasi yang dilakukan korban hanya diberikan dana bagi hasil sebesar Rp 52.962.750.000.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Ketua majelis hakim Ferdinan L Leander atas dakwaan tersebut, terdakwa Greddy melalui penasehat hukumnya menyatakan eksepsi.
“Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” ujar PH Greddy. Sementara itu terdakwa Indah memiliki peluang untuk lanjut dan tidak mengajukan eksepsi.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News