Jatim Raih Penghargaan One Map Policy Better Governance 2024

SURABAYA, 11 JULI 2024 – VNNMedia – Provinsi Jawa Timur berhasil mendapatkan penghargaan One Map Policy Better Governance Tahun 2024 dalam Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Pemerintah Daerah Tahun 2024 dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Pencapaian ini didapatkan dari prestasi Pemprov Jatim dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang menunjukkan tren semakin menurun dari tahun 2021 sebesar 47,4 persen menjadi 44,1 persen pada tahun 2022.

Selain Provinsi Jatim dan Kabupaten Pasuruan, pemerintah pusat juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng dan juga Pemkab Kotawaringin Timur.

Atas diterimanya penghargaan tersebut, Pj. Gubernur Adhy menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan atas kemajuan dari pelaksanaan kebijakan Satu Peta sekaligus penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang di daerah.

Dijelaskannya, kebijakan Satu Peta ini mencakup empat tahapan kegiatan utama. Di antaranya kompilasi dan integrasi yang dikoordinasikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sinkronisasi yang dilakukan oleh Kementerian Perekonomian, serta berbagai data dan informasi geospatial yang dikoordinasikan juga oleh BIG.

Portal Kebijakan Satu Peta (KSP) yang dikembangkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekoniman. Portal KSP dimanfaatkan oleh Pemprov Jatim sebagai gerbang akses dan berbagi data Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang terdapat pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai acuan perencanaan pembangunan nasional berbasis spasial.

“Dalam pelaksanaannya, data KSP ini banyak digunakan dalam proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur. Yang pada akhir tahun 2023 kemarin telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043,” tegas Adhy.

Pada proses revisi RTRW tersebut dilakukan analisis tumpang tindih untuk melihat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang baik dari tumpang tindih pemanfaatan ruang ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah, dan hak pengelolaan sehingga RTRW yang disusun sudah sesuai.

Selain itu, pada tahun 2023 dan 2024 data dalam portal KSP juga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan pelaksanaan tugas OPD di Provinsi Jatim. Antara lain dalam rangka peningkatan dan pengkayaan data Bakorwil V Jember, pemutakhiran data spasial kehutanan dan digunakan pula untuk perhitungan baseline dan target indikator penurunan persentase emisi gas rumah kaca Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

Adhy memandang bahwa penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang ini akan memberikan kepastian bagi para investor untuk berinvestasi di Jatim. Bahwa investasi di Jatim dan Kabupaten Pasuruan aman dan nyaman.

“Kesesuaian Satu Peta ini akan memberikan banyak kepastian investasi di Jatim. Terlebih banyak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Jatim dan tersebar di 38 kabupaten/kota lainnya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Adhy menyambut baik digelarnya kegiatan One Map Policy Summit 2024. Yang mana merupakan pelaksanaan kebijakan Satu Peta yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi di mana setiap daerah diharapkan mampu membuat rumusan kebijakan strategi satu peta dan penyelesaian serta arah kebijakan One Map Policy ke depannya.

Tak hanya itu, kebijakan satu peta merupakan salah satu upaya dalam mendukung keberlanjutan percepatan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan, Kab. Pasuruan ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai daerah yang mampu melakukan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang.

“Pasuruan sebagai bagian dari Provinsi Jatim mendapatkan Apresiasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dimana kami bisa menyelesaikan tumpang tindih lahan, izin tanah, hak hak lain persoalan tanah,” ungkapnya.

Menurutnya, apresiasi ini menjadi semangat bersama dalam menyelesaikan tumpang tindih tanah dan menjadi persoalan penting agar tidak terjadi konflik ditengah tengah masyarakat.

Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang ini, lanjutnya, menjadi salah satu upaya untuk memberikan keyakinan kepada Investor untuk meyakinkan bahwa Investasi di Jatim khususnya Kab. Pasuruan aman dan nyaman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur I Nyoman Gunadi mengatakan, DPRKPCK Jatim selaku pengawas penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten/Kota di Provinsi Jatim juga telah membuktikan kinerjanya dalam penurunan prioritas ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan Provinsi Jawa Timur hingga mencapai angka 1,4 persen di tahun 2023 dari luas wilayah Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan prestasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diamanahkan menganalisis potensi tumpang tindih Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) sebagai pilot project tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News