
Jakarta, Selasa 21 April 2026-VNNMedia- Tanggal 21 April diperingati bangsa Indonesia sebagai Hari Kartini, sebuah simbol emansipasi wanita, dan merupakan momentum merayakan perjuangan hak-hak dan kesetaraan perempuan
Meski Hari Kartini telah memasuki usia 62 tahun, sejak dicanangkan tahun 1964 oleh Presiden Sukarno, namun perempuan Indonesia masih harus berjuang untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk Hak Perlindungan dari Kekerasan yang diatur secara spesifik dalam undang-undang nasional maupun konvensi internasional, seperti CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
Mengutip Bloomberg Technos, Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap wanita Indonesia terus mengalami peningkatan. Di tahun 2025 terdapat 376.529 laporan, meningkat signifikan 14%, dari tahun sebelumnya
“Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa kita tidak hanya menghadapi peningkatan angka, tetapi krisis sistemik yang belum sepenuhnya mampu dijawab oleh sistem hukum dan kebijakan,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor,dalam keterangan tertulisnya yang dikutip hari ini
Data juga mengungkap bahwa tren lima tahun terakhir memperlihatkan pola kekerasan yang relatif konsisten, yang didominasi oleh KBGO (kekerasan berbasis gender online) dengan 1091 kasus, dimana 90% (977 kasus) diantaranya adalah KBGO seksual
“Tahun 2025, menggambarkan bahwa kekerasan terhadap perempuan yang sistemik terus mengalami pemicu yang berlapis karena krisis yang multidimensi dan kompleks seperti kerusakan ekologis, blacksliding demokrasi, kekerasan yang menggunakan teknologi saling berkelindan dan memperdalam kerentanan perempuan,” jelas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih
“Kami melihat adanya kesenjangan serius antara kebutuhan perlindungan korban dan kapasitas sistem yang tersedia, dan ini harus menjadi perhatian kami,” tambah Dahlia menyoroti adanya disparitas antara kemampuan institusi dengan besarnya tuntutan perlindungan bagi korban
Data dari Komnas Perempuan kian menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak dasar perempuan Indonesia sebagai individu yang utuh masih belum optimal. Realitas ini menunjukkan bahwa visi emansipasi yang digagas R.A. Kartini masih memerlukan perjuangan kolektif yang lebih gigih demi mewujudkan kesetaraan di seluruh aspek kehidupan
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News