Bukan Cagar Budaya, Fasad Eks Toko Nam Surabaya Dibongkar

SURABAYA, 25 APRIl 2026 – VNNMedia – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya memastikan fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang bukan merupakan bangunan cagar budaya.
Keputusan ini diambil setelah melalui kajian panjang yang menyimpulkan bahwa struktur tersebut bukan bangunan asli.

Ketua TACB Surabaya, Retno Hastijanti, menjelaskan bahwa hasil kajian sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012. Namun, pemerintah kota saat itu masih menunggu dasar hukum yang kuat untuk melakukan penghapusan status cagar budaya.

“Secara kajian sudah lama, tetapi kami menunggu regulasi yang mengatur mekanisme penghapusan. Kini legalitasnya sudah terpenuhi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Kajian yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII menemukan bahwa fasad tersebut merupakan konstruksi baru yang menggunakan material modern. Perbedaan terlihat dari bentuk, ukuran, warna, hingga teknik pengerjaan yang tidak sesuai dengan bangunan aslinya.

Sementara itu, bagian asli bangunan hanya menyisakan sedikit struktur di bagian bawah, sehingga rekonstruksi yang ada dinilai tidak memenuhi syarat keaslian sebagai cagar budaya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan yang telah kehilangan keaslian dapat dihapus dari daftar cagar budaya. Atas dasar itu, Pemkot Surabaya berencana membongkar fasad tersebut untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Meski dibongkar, nilai sejarah Toko Nam dipastikan tetap dilestarikan. Pemerintah akan memasang plakat atau penanda sejarah di lokasi tersebut agar masyarakat tetap mengetahui peran penting Toko Nam dalam perkembangan kota.

Sekretaris TACB Surabaya, Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa Toko Nam merupakan salah satu toko serba ada modern pertama di Surabaya pada awal abad ke-20, bahkan telah menerapkan layanan antar barang.

“Bangunan aslinya sudah dibongkar pada akhir 1990-an saat pembangunan Tunjungan Plaza. Fasad yang ada sekarang hanyalah replika untuk mengenang,” jelasnya.

Ia menambahkan, Toko Nam sempat berpindah lokasi dari kawasan dekat Monumen Pers ke Embong Malang sebelum akhirnya direkonstruksi dalam bentuk fasad yang kini dipersoalkan.

Sementara itu, pegiat sejarah dari komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, menilai pembongkaran fasad tersebut merupakan langkah tepat untuk meluruskan informasi sejarah di masyarakat.

“Replika yang dibangun di lokasi yang sama berpotensi menyesatkan publik karena dianggap sebagai bangunan asli,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kajian arkeologi dan arsitektur, replika tidak memiliki nilai otentik yang sama dengan bangunan asli, sehingga tidak memiliki urgensi untuk dipertahankan sebagai cagar budaya.

Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmen menjaga akurasi sejarah sekaligus mengoptimalkan ruang publik, tanpa menghilangkan memori kolektif kota melalui penyediaan informasi sejarah yang lebih tepat.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News