
JAKARTA, 22 MEI 2026 – VNNMedia – Pemerintah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor komoditas strategis sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Penguatan kebijakan tersebut disosialisasikan dalam agenda “Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis” yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Acara itu melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, hingga pelaku usaha dan asosiasi eksportir komoditas sumber daya alam (SDA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan hasil ekspor SDA benar-benar kembali untuk memperkuat ekonomi dalam negeri.
“Kami ingin memastikan kesiapan seluruh pihak terhadap implementasi kebijakan optimalisasi DHE dan tata kelola ekspor SDA strategis,” ujar Airlangga.
Pemerintah menegaskan DHE SDA menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan finansial nasional, terutama dari sektor komoditas unggulan Indonesia.
Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penempatan devisa hasil ekspor.
Selain itu, pemerintah juga memperketat tata kelola ekspor komoditas strategis. Nantinya, ekspor SDA tertentu hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan pengawasan ekspor sekaligus mencegah praktik manipulasi perdagangan seperti trade misinvoicing.
Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu
menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, serta memperdalam pasar ekspor nasional.
“Langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas harga dan memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi dengan pembeli luar negeri,” katanya.
Pada tahap awal, pemerintah akan mengatur ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Detail jenis komoditas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan menciptakan tata kelola ekspor yang lebih sehat dan berkelanjutan agar manfaat ekonomi dapat lebih besar dirasakan di dalam negeri.
“Kita harus menjadikan momentum ini untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia,” pungkas Airlangga.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News