INSW vs. PP Ekspor SDA — Dua Wajah Kebijakan, Satu Akar Pembusukan

SURABAYA, 22 MEI 2026 – VNNmedia – Refleksi Ekonomi Politik / Mei 2026

Dalam upaya menata sengkarut tata kelola perdagangan dan Sumber Daya Alam (SDA), pemerintah mementaskan dua kebijakan besar yang kerap disalahpahami publik sebagai satu kesatuan.

Pertama, Indonesia National Single Window (INSW), sistem integrasi perizinan warisan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mengintroduksi badan super tunggal bernama Danantara.

Secara substansi, keduanya berbeda: INSW adalah digitalisasi perizinan, sedangkan PP Ekspor SDA adalah perombakan radikal model bisnis ekspor. Namun, keduanya menyimpan benang merah risiko yang serupa: lahir dari kepongahan regulasi yang naif, percaya bahwa sistem baru akan otomatis bekerja di atas fondasi institusi yang lumpuh dan kultur kekuasaan yang masih kental dengan aroma nepotisme serta korupsi sistemik.

INSW dibangun untuk menyatukan 21 lembaga kementerian ke dalam satu portal digital demi memangkas birokrasi, memperpendek ‘dwelling time’, dan menyumbat celah pungutan liar. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kegagalan integrasi.

Menteri Keuangan mengakui bahwa data di pelabuhan belum tersambung secara riil dengan data pusat. Akibatnya, portal ini turun kasta hanya menjadi “pemandu birokrasi” elektronik; pengusaha tetap harus mengurus dokumen fisik secara manual di luar sistem.

Celah manipulasi harga (under-invoicing) dan penyelundupan ilegal pun tetap menganga lebar. Digitalisasi tanpa transparansi radikal hanya memindahkan loket pungli dari ruang fisik ke ruang digital, menyisakan kebocoran devisa kronis yang justru ingin ditambal oleh kebijakan berikutnya.

PP Ekspor SDA melangkah jauh lebih ekstrem ke hulu struktural. Lewat Danantara sebagai Badan Ekspor SDA tunggal, negara mewajibkan seluruh eksportir komoditas strategis—seperti sawit dan batu bara—menjual hasil buminya kepada BUMN super ini, untuk kemudian Danantara yang mengekspornya ke pasar global.

Pemerintah berargumen model sapu jagat ini mampu membendung kebocoran devisa sebesar US$150 miliar per tahun. Namun, langkah ini adalah proklamasi praktik monopsoni tulen. Produsen swasta dan petani rakyat dipaksa menyerahkan komoditas mereka pada level Harga Pokok Penjualan (Cost of Goods Sold/COGS) ditambah sedikit margin yang ditentukan sepihak oleh negara.

Danantara mengendalikan penuh harga domestik dan menjualnya dengan harga pasar internasional demi meraup untung institusional. Inilah mengapa para ekonom menyebutnya sebagai Ekonomi Komando ala Negara Sosialis. Petani kecil seketika dilucuti daya tawarnya, berubah menjadi ‘price taker’ yang tak berdaya.

Kolektif memori bangsa sebenarnya belum sembuh dari trauma monopoli cengkih oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) di era Orde Baru, yang awalnya dinarasikan untuk melindungi petani namun justru menghancurkan kesejahteraan mereka.

Risiko paling mematikan dari sentralisasi satu pintu ini adalah melesatnya potensi korupsi sistemik. Ketika ekspor dikunci dalam satu meja, “akses kuota” berubah menjadi komoditas langka yang bernilai triliunan rupiah.

Di tengah kultur birokrasi yang belum siap, indeks persepsi korupsi yang buruk, dan sistem hukum yang tidak transparan, kebijakan ini bagaikan menyerahkan kunci brankas emas ke tangan para makelar politik (rent-seeker) yang manipulatif.

Kita dapat berkaca pada lembar sejarah internasional. Pada Februari 2026, Zimbabwe melarang total ekspor litium mentah demi memicu hilirisasi dan menyumbat kebocoran devisa. Namun, karena dieksekusi secara serampangan tanpa kesiapan kapasitas pengolahan domestik, kebijakan tersebut memicu pertumpahan darah (bloodbath) ekonomi: 9.000 buruh kehilangan pekerjaan, pengusaha lokal bangkrut massal, dan hanya korporasi raksasa Tiongkok yang selamat.

Zimbabwe didera krisis likuiditas parah dan investor internasional mulai menjauh akibat ketidakpastian hukum. Sebaliknya, Norwegia sukses mengelola SDA lewat BUMN (Equinor) bukan dengan paksaan monopoli, melainkan dengan membangun kapasitas internal, teknologi, serta menerapkan transparansi radikal di mana semua kontrak dibuka ke publik dan diaudit ketat oleh parlemen.

Kasus Zimbabwe memberi alarm keras bahwa memaksakan model monopsoni di tengah ketidaksiapan birokrasi hanya akan menggilas pelaku usaha kecil. Sementara Norwegia mengingatkan bahwa sentralisasi ekonomi hanya akan berhasil jika dipimpin oleh sistem hukum yang transparan dan independen—sesuatu yang masih menjadi barang mewah di Republik ini.

INSW kedodoran karena integrasi yang pincang; PP Ekspor SDA berisiko fatal karena konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Selama hulu politik kita masih koruptif dan hukum masih tebang pilih, maka sistem apa pun hanya akan berakhir menjadi alat pemuas dahaga berburu rente bagi para elite. Reformasi yang sejati tidak terletak pada pembuatan lembaga baru, melainkan pada keberanian membersihkan tangan para pelaksananya.

Penguasa kita gemar mengutip keberhasilan Norwegia, merancang regulasi dengan kegarangan Zimbabwe, namun memelihara birokrasi dengan mentalitas Orde Baru. Sungguh sebuah orkestra kebijakan yang agung: berniat menyelamatkan harta negara dari maling di luar rumah, dengan cara menyerahkan seluruh kunci brankasnya kepada kerabat di dalam rumah.

Oleh : Hadipras
Penulis adalah Ketua Dewan Pakar PWI Jatim