
SURABAYA, 17 APRIL 2026 – VNNMedia – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan tidak akan mencabut surat edaran terkait dam haji. Sebaliknya, aturan tersebut justru akan diperkuat untuk mengakomodasi berbagai pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat berkunjung ke Asrama Haji Kelas I Surabaya. Dahnil menegaskan, pemerintah menghormati perbedaan pandangan ulama mengenai lokasi penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji.
“Ada pernyataan dari MUI yang menyatakan Kementerian Haji harus mencabut surat edarannya terkait dam. Malah kami bukan justru akan mencabut, akan memperkuat surat edaran itu,” ujar Dahnil.
Menurutnya, perbedaan pandangan fikih soal dam merupakan hal yang wajar dalam tradisi Islam. Sebagian ulama berpendapat dam wajib dipotong di Tanah Haram dengan dasar dalil yang kuat, sementara sebagian lainnya memperbolehkan penyembelihan dilakukan di dalam negeri.
Ia menyebut sejumlah kiai di pesantren Jawa Timur hingga Majelis Tarjih Muhammadiyah memiliki pandangan bahwa penyembelihan dam dapat dilakukan di Indonesia.
Karena itu, kata Dahnil, pemerintah mengambil posisi sebagai fasilitator agar seluruh jemaah dapat menjalankan keyakinan fikih masing-masing tanpa saling menyalahkan.
“Kementerian Haji memfasilitasi berbagai perbedaan fikih itu untuk diterapkan. Jangan saling menegasi satu pandangan dengan pandangan lain,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenhaj membagi pelaksanaan dam menjadi dua jalur. Bagi jemaah yang meyakini dam harus dilakukan di Tanah Suci, pemerintah mewajibkan proses penyembelihan dilakukan melalui lembaga resmi Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi.
Kemenhaj menegaskan penyembelihan di luar jalur resmi tersebut dianggap ilegal karena tidak sesuai aturan pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, jemaah yang meyakini dam boleh dilakukan di dalam negeri diberikan kebebasan untuk menyembelih hewan dam melalui lembaga zakat, yayasan, maupun secara mandiri di daerah asal masing-masing.
“Yang percaya bisa dipotong di dalam negeri, monggo. Kami bebaskan bisa dipotong di mana saja. Yang jelas kami memfasilitasi keyakinan fikih masing-masing jemaah haji,” ujar Dahnil.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News