
JAKARTA, 7 MEI 2026 – VNNMedia — Negara-negara ASEAN sepakat menuntaskan substansi perundingan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) pada Mei 2026. Penandatanganan perjanjian ekonomi digital regional tersebut ditargetkan akan dilangsungkan dalam KTT ASEAN November 2026 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan seluruh negara anggota ASEAN telah berkomitmen menyelesaikan seluruh isu krusial dalam putaran final perundingan DEFA.
“Seluruh negara anggota ASEAN berkomitmen untuk menyelesaikan semua substansi perundingan pada Putaran ke-21 (final) di bulan Mei 2026. Target tegas kita, penandatanganan perjanjian DEFA harus dapat dilaksanakan pada bulan November tahun ini saat KTT ASEAN,” ujar Airlangga dalam ASEAN Economic Community Council (AECC) Meeting ke-27 di Cebu, Filipina.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting bagi ASEAN dalam mempercepat integrasi ekonomi digital kawasan di tengah pesatnya transformasi digital global. DEFA sendiri merupakan kerangka ekonomi digital regional komprehensif pertama di dunia yang diinisiasi saat Keketuaan Indonesia di ASEAN pada 2023.
Berdasarkan studi Boston Consulting Group (BCG), implementasi DEFA secara komprehensif diproyeksikan mampu meningkatkan nilai ekonomi digital ASEAN dari USD1 triliun pada 2030 menjadi USD2 triliun.
Dalam forum tingkat Menteri Ekonomi ASEAN itu, Airlangga menegaskan perkembangan ekonomi digital berlangsung sangat cepat sehingga ASEAN perlu bergerak adaptif dan responsif.
Menurutnya, meski teks DEFA belum sepenuhnya sempurna, penyelesaian perjanjian tetap harus dipercepat sambil dilakukan evaluasi berkala mengikuti dinamika ekonomi digital global. “Walaupun DEFA text belum sempurna, namun harus segera diselesaikan sambil dilakukan review berkala sesuai perkembangan dinamika ekonomi digital,” katanya.
Pertemuan AECC ke-27 turut dihadiri Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Ma. Cristina Aldeguer-Roque, Deputy Prime Minister sekaligus Minister for Trade and Industry Singapura Gan Kim Yong, serta Wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Timor-Leste Francisco Kalbuadi Lay.
Airlangga menambahkan, setelah penandatanganan dilakukan pada November 2026, proses ratifikasi di masing-masing negara anggota ASEAN ditargetkan rampung dalam waktu 180 hari.
Bagi Indonesia, implementasi DEFA dinilai selaras dengan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 serta mendukung proses aksesi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Melalui DEFA, Indonesia diharapkan mampu memperkuat infrastruktur digital, meningkatkan kualitas sumber daya manusia digital, mempercepat transformasi UMKM, hingga memperkuat regulasi keamanan siber.
Selain itu, perjanjian tersebut diyakini dapat memperbesar peluang investasi di sektor teknologi tinggi, memperkuat kedaulatan data nasional, serta membangun ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif dan berdaya saing di kawasan ASEAN.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News