Aturan Hunian Layak Surabaya Disorot, Kos hingga Rusun Perlu Ditata Seimbang

Foto : Dok. Humas Pemkot Surabaya

SURABAYA, 5 MEI 2026 – VNNMedia — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat langkah menuju kota berkelas dunia melalui penataan infrastruktur, layanan publik, hingga penyediaan hunian yang layak, bersih, dan sehat bagi warganya.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan hak setiap warga untuk mendapatkan tempat tinggal yang aman dan manusiawi. Dalam aturan itu, pemerintah daerah memiliki peran aktif dalam mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan kawasan permukiman.

Pemerhati kebijakan sosial Jawa Timur, Isa Ansori, menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan kualitas ruang hidup masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga bertanggung jawab langsung terhadap standar hunian warga.

“Negara, dalam hal ini pemkot, harus menjadi aktor aktif yang menjamin kualitas hunian, bukan sekadar membuat aturan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya juga didorong untuk menata rumah kos serta mengembangkan hunian vertikal seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami). Pembatasan rumah kos diatur, mulai dari jumlah kamar, ketinggian bangunan, hingga kewajiban fasilitas seperti ruang tamu dan area parkir.

Menurut Isa, aturan tersebut bertujuan menjaga kualitas lingkungan agar hunian tidak berkembang tanpa kendali dan menurunkan standar kawasan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa rumah kos masih menjadi pilihan utama masyarakat urban karena dinilai lebih terjangkau dan fleksibel. Selain itu, kos juga memiliki peran penting dalam menopang ekonomi warga, terutama di kawasan kampung kota.

“Kos bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga bagian dari ekosistem sosial dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami dinilai memiliki keunggulan dari sisi standar bangunan dan sanitasi. Meski begitu, ketersediaan unit yang terbatas serta akses yang belum sepenuhnya inklusif menjadi tantangan tersendiri.

Isa juga menyoroti dampak sosial dari hunian vertikal yang berpotensi mengubah pola interaksi masyarakat. Menurutnya, hunian yang layak secara fisik belum tentu mampu memenuhi aspek sosial dan kenyamanan hidup warga.

Karena itu, ia mendorong Pemkot Surabaya untuk mengambil pendekatan yang lebih seimbang, tidak sekadar membatasi, tetapi juga memahami kebutuhan masyarakat.

Ia mengusulkan empat langkah strategis, yakni pengakuan rumah kos sebagai bagian sistem hunian kota dengan standar minimum, pembangunan rusun yang dekat dengan pusat aktivitas ekonomi, penyediaan skema transisi yang adil bagi warga, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat dalam setiap kebijakan.

“Keberhasilan kota bukan hanya dari tata ruangnya, tetapi dari kemampuannya menjaga martabat warganya,” tegasnya.

Dengan pendekatan tersebut, Surabaya dinilai memiliki peluang besar menjadi kota yang tidak hanya tertata, tetapi juga inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News