
Jakarta, Jumat 24 April 2026-VNNMedia- Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri untuk mengatasi hambatan perizinan lahan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Tujuan dari diterbitkannya SKB tersebut adalah guna mempercepat ketersediaan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh presiden Prabowo Subianto
Melansir Bisnis.com, SKB itu merupakan hasil diskusi antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat tingkat menteri yang digelar pada hari Rabu (22/4) di Jakarta
Lewat SKB itu, lahan yang sebelumnya terkendala secara administratif akibat aturan LSD kini dapat diproses kembali perizinannya dan dapat dialihfungsikan untuk rumah subsidi sepanjang memenuhi aspek kelayakan lingkungan dan mendapat rekomendasi dari kepala daerah setempat
Langkah strategis itu mendapat tanggapan positif dari BP Tapera yang memegang peran sentral dalam penyaluran dana pembiayaan perumahan di Indonesia, khususnya melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Menurut Komisioner BP TAPERA, Heru Pudyo Nugroho, SKB Dua Menteri merupakan solusi konkret dalam mengatasi hambatan penyediaan lahan untuk pembangunan rumah murah. “Persoalan perizinan lahan selama ini mejadi hambatan yang berdampak langsung terhadap ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur Heru dalam sebuah keterangan resmi Kamis kemarin
Untuk mempercepat pengimplikasian SKB tersebut, Kementerian Dalam Negeri berkomitmen akan melakukan sosialisasi masif ke pemda-pemda agar pelaksanaan di lapangan tidak mendapat kendala
Sementara itu Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa SKB dapat dijadikan dasar oleh pemda untuk melakukan penyesuaian tata ruang melalui revisi RTRW (rencana tata ruang wilayah) atau penetapan sementara
Nusron juga meminta pemda yang sudah merevisi RTRW agar segera menetapkan alokasi minimal 87% untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Sementara untuk lahan yang telah dikuasai pengembang dikecualikan dari alokasi tersebut untuk memberikan kepastian berusaha
Mengutip CNBC Indonesia (7/1), Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan, LSD menjadi salah satu masalah yang membuat investasi mandek. Temuan terbaru terkait proyek-proyek yang mandek di berbagai daerah diantaranya karena masalah LSD sehingga menimbulkan ketidakpastian investasi.
“Terkait dengan investasi, kami menemukan bahwa ada sekitar 306 proyek dari 16 DPD yang terhambat karena masalah perizinan. Total nilai investasi yang terhambat mencapai Rp34,476 triliun. Masalah perizinan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari Amdal, tata ruang, hingga Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD),” kata Joko
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News