
Los Angeles, Kamis 16 April 2026-VNNMedia- Promotor musik dunia asal Amerika Serikat, Live Nation, terbukti melakukan monopoli penyelenggaraan konser musik termasuk penjualan tiket
Melansir Bloomberg Technoz, setelah melalui persidangan selama enam jam, juri pengadilan federal New York menyimpulkan pada hari Rabu (15/4) bahwa Live Nation Entertainment Inc., terbukti telah secara ilegal memonopoli industri live show dan mengenakan harga lebih mahal kepada penonton konser musik
baca juga: Live Nation Digugat Pemerintah AS atas Dugaan Monopoli Konser Musik
Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi koalisi 33 negara bagian dan Washington DC yang mengajukan gugatan terhadap Live Natioan, setelah Departemen Kehakiman AS mundur dari kasus tersebut melalui penyelesaian pada minggu pertama
Sembilan juri federal menyatakan bahwa Live Nation secara ilegal memonopoli pasar layanan penjualan tiket, tiket konser, serta penggunaan amfiteater yang menjadi lokasi populer untuk konser outdoor. Perusahaan terbukti
Juri mencatat bahwa monopoli ini telah membebani penonton dengan biaya tambahan sebesar US$1,72 per tiket. Hakim ketua Arun Subramanian mengatakan akan memmpertimbangkan temuan itu sebagai dasar untuk menghitung besaran ganti rugi yang harus dibayar perusahaan hiburan yang bermarkas di Beverly Hills itu
Pihak penggugat sendiri menuntut besaran ganti rugi hingga mencapai US$700 juta serta sanksi tambahan atas pelanggaran hukum antimonopoli di tingkat negara bagian. Beberapa negara bagian bahkan mendesak Live Nation untuk menjual Ticketmaster, lini usaha penjualan tiket
“Ini adalah kemenangan bersejarah dan telak bagi para artis, penggemar, dan venue yang mendukung mereka,” ujar Jaksa Agung California Rob Bonta
Pihak Live Nation sendiri menyatakan akan mengajukan banding. “Kami jelas kecewa. Permainan ini belum berakhir,” ujar pengacara Live Nation Dan Wall
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News