
SURABAYA, 31 MARET 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penyerahan 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan sepanjang 2025. Mayoritas PSU yang diserahkan berupa infrastruktur dasar seperti jalan dan saluran drainase dengan total luas mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Krestian, menyampaikan bahwa penyerahan PSU menjadi langkah penting untuk memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola langsung oleh pemerintah kota.
“PSU yang diserahkan masih didominasi jalan dan saluran,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Dalam dua bulan terakhir, terdapat dua perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya, yakni Perumahan The New Hamilton dan Crystal Golf Extension. Fasilitas yang diserahkan dari The New Hamilton meliputi jalan, saluran, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas umum lainnya. Sementara dari Crystal Golf Extension berupa lahan pemakaman.
Di sisi lain, sekitar 15 pengembang perumahan saat ini masih dalam proses penyerahan PSU. Pemkot terus mengawal proses tersebut agar seluruh kewajiban pengembang dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Pemerintah berharap proses ini dapat rampung sebelum akhir tahun.
Berdasarkan sebaran wilayah, penyerahan PSU terbanyak terjadi di Surabaya Timur dengan 10 perumahan, sementara wilayah barat dan selatan masing-masing mencatat empat lokasi.
Meski demikian, proses penyerahan PSU tidak lepas dari berbagai kendala. Beberapa di antaranya terkait status kepemilikan lahan yang belum atas nama pengembang, tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga kondisi PSU yang belum dibangun sesuai rencana tata letak (siteplan).
Selain itu, ditemukan pula kasus pemanfaatan lahan PSU yang tidak sesuai peruntukan hingga pengembang yang sulit dilacak keberadaannya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Surabaya terus melakukan monitoring dan pendataan terhadap pengembang yang belum menyerahkan PSU. Koordinasi lintas instansi juga diperkuat, melibatkan Kantor Pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyerahan PSU sekaligus memastikan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan berjalan optimal dan sesuai aturan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News