
Canberra, Selasa 31 Maret 2026-VNNMedia- Badan pengawas keamanan daring Australia atau eSafety menyatakan sedang mempertimbangkan tindakan hukum terhadap lima platform media sosial besar yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube
Langkah ini diambil setelah adanya tuduhan bahwa platform tersebut tidak melakukan upaya maksimal dalam mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses layanan mereka. Berdasarkan undang-undang yang berlaku sejak 10 Desember lalu, Australia secara resmi melarang anak-anak di bawah umur memiliki akun media sosial guna meningkatkan keamanan bagi generasi muda
Komisaris Keamanan Siber Julie Inman Grant merilis laporan kepatuhan yang menunjukkan adanya kekhawatiran signifikan terhadap lima dari sepuluh platform yang dipantau. Meskipun tercatat sekitar 5 juta akun di Australia telah dinonaktifkan, laporan tersebut mengungkapkan bahwa masih banyak anak-anak yang berhasil melewati sistem verifikasi usia dengan membuat akun baru
eSafety mengidentifikasi beberapa praktik buruk, termasuk sistem yang mengizinkan pengguna mencoba verifikasi usia tanpa batas meski sebelumnya telah menyatakan diri masih di bawah umur
Menteri Komunikasi Australia Anika Wells melontarkan kritik tajam dengan menyebut bahwa platform-platform tersebut sengaja melakukan upaya minimal agar undang-undang ini gagal. Menurutnya, kegagalan hukum di Australia dapat memberikan efek jera bagi belasan negara lain yang berencana mengikuti langkah serupa
Jika terbukti melakukan pelanggaran sistemik, pengadilan Australia dapat menjatuhkan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 33 juta dolar AS. Keputusan final mengenai peluncuran gugatan hukum ini akan ditentukan oleh eSafety pada pertengahan tahun 2026.
Di sisi lain, perusahaan teknologi seperti Meta dan Snap Inc menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi tersebut meski mengakui bahwa menentukan usia pengguna secara akurat di dunia maya merupakan tantangan besar
Sementara itu, platform Reddit justru mengajukan gugatan konstitusional ke Mahkamah Agung Australia dengan argumen bahwa aturan tersebut melanggar kebebasan berkomunikasi politik. Sidang pendahuluan terkait gugatan konstitusi ini dijadwalkan akan berlangsung pada 21 Mei mendatang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya
sumber: abc news
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News