Insentif untuk UMKM, Pariwisata, dan Industri Padat Karya Berlanjut Hingga 2029

JAKARTA, 15 SEPTEMBER 2025 – VNNmedia – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025). Rapat tersebut membahas kelanjutan paket kebijakan fiskal serta perluasan perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor strategis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kepastian jangka panjang atas insentif perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu kebijakan penting adalah perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Insentif ini resmi diperpanjang hingga 2029.

“Tidak lagi diperpanjang satu tahun-satu tahun, melainkan dipastikan berlaku sampai 2029. Tahun 2025 saja alokasinya sudah Rp2 triliun, dengan 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar,” ujar Airlangga usai rapat.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata, khususnya di bidang hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini berlaku bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan anggaran mencapai Rp480 miliar.

Tak hanya itu, insentif PPh Pasal 21 DTP juga diteruskan bagi sektor industri padat karya, termasuk alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta barang kulit. “Targetnya 1,7 juta pekerja dengan alokasi Rp800 miliar, dan akan dilanjutkan tahun depan,” jelas Airlangga.

Pemerintah pun memperluas cakupan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jika sebelumnya hanya mencakup pengemudi ojek daring dan pangkalan, kini juga berlaku bagi petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.

“Target penerimanya 9,9 juta orang dengan anggaran sekitar Rp753 miliar,” tambahnya.

Menurut Airlangga, rangkaian kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian fiskal bagi UMKM, serta memperluas perlindungan pekerja lintas sektor di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Foto : BPMI Setpres

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News