Menteri Ara: Rencana Rumah Subsidi Minimalis Resmi Dibatalkan

Jakarta, 11 Juli 2025-VNNMedia- Rencana pembangunan rumah subsidi minimalis resmi dibatalkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Dengan meminta maaf, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan pembatalan tersebut pada Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7). Ia mengaku keputusan itu diambil setelah mendapat berbagai macam masukan dari berbagai pihak

“Saya sudah dengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya sampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” tegasnya

Lebih lanjut, Ara mengaku ide tersebut didasarkan pada banyaknya keluhan masyarakat yang ingin tinggal di kota tapi kesulitan menemukan rumah terjangkau karena harganya yang tinggi

“Saya punya ide mungkin yang kurang tepat. Tapi, tujuannya mungkin cukup baik. Tapi kami mesti belajar bahwa ide di ranah publik harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil,” tambahnya

Sebelumnya, Ara sempat mengatakan bahwa rumah subsidi minimalis bertujuan agar MBR punya pilihan rumah murah di kawasan perkotaan dimana lahan terbatas

Ia juga mengatakan bahwa pemangkasan luas rumah subsidi diharapkan dapat memunculkan kreativitas pengembang dalam mendesain rumah sehingga konsumen memiliki lebih banyak alternatif pilihan hunian subsidi di perkotaan

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kementerian PKP telah menyusun  draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengatur tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Bantuan Uang Muka Perumahan, telah bocor dikalangan pelaku usaha properti

Sorotan diberikan pada salah satu isi draft yang mengatur batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak. Dimana tertulis bahwa luas tanah paling rendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter pesegi. Sementara untuk luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi, menjadikan rumah subsidi lebih kecil dari ukuran semula

Diketahui dalam peraturan sebelumnya (KepMen PUPR no.689/KPTS/M/2023) disebutkan bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi

sumber: Bisnis.com

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News