Menteri Ara Minta Menkeu Perpanjang Insentif Bebas PPN Beli Rumah Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 06 Juli 2025-VNNMedia- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengaku telah bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta perpanjangan insentif bebas PPN pembelian rumah sampai dengan akhir tahun 2025

Insentif yang disebut sebagai PPN DTP (Pajak Pertambahan NIlai Ditanggung Pemerintah) 100 persen itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 -peraturan yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2025- berakhir pada akhir Juni lalu

“Saya sudah sampaikan suratnya dan berbicara langsung dengan Menkeu sekitar 2 hari lalu di acara Danantara. Mudah-mudahan surat usulan agar insentif PPN DTP diperpanjang,” kata Ara dalam sebuah keterangan resmi Sabtu (5/7)

Lebih lanjut Ara mengaku bahwa usulan tersebut diajukan setelah mendapat masukan dari berbagai asosiasi pengembang perumahan, yang meminta agar PPN DTP 100 persen bisa berlanjut hingga Desember 2025 karena dapat mendorong sektor perumahan tetap tumbuh sepanjang tahun di tengah melemahnya daya beli masyarakat

“Semoga dengan diperpanjnagnya insentif PPN DTP oleh pemerintah, akan membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan meringankan beban pajak, mendorong pertumbuhan sektor properti sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat,” pungkasnya

Sesuai PMK No.13 tahun 2025, mulai 1 Juli hingga Desember 2025, masyarakat yang membeli rumah non non subsidi (FLPP), akan mendapat insentif berupa pemberian diskon PPN sebesar 50 persen

sumber: Bisnis.com

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News