Pemerintah: PPN Rumah Tapak Naik, Hunian Vertikal dapat Insentif

Dok. PT Berkah Bumi Sinergi via Tapera

Jakarta, 13 Juni 2025-VNNMedia- Pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) landed house atau rumah tapak, sedangkan hunian vertikal akan mendapat insentif

Hal itu diungkap oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah saat menghadiri hari terakhir penyelenggaraan International Conference of Infrastructure (ICI) di JICC. Ia mengatakan bahwa rencana tersebut adalah bertujuan untuk menarik minat masyarakat membeli hunian vertikal seperti rusun atau apartemen, sebagai tempat tinggal

“Bagaimana caranya supaya orang hidup (dihunia) vertikal? Maka yang vertikal disubsidi lebih banyak supaya murah. Yang landed tentunya akan jadi lebih mahal,” terangnya pada Kamis (12/6), sembari menambahkan bahwa rencana kebijakan tersebut bukanlah untuk membebani konsumen rumah tapak tapi menyiasati keterbatasan lahan di perkotaan

Lebih lanjut Fahri menjelaskan jika pemerintah perlu melakukan subsidi silang untuk konsumen hunian vertikal kedepannya

“Tidak ada mengorbankan rumah tapak. Tapi di kota-kota besar, tanah mahal, rumah tapak pasti mahal. Karena itu pemerintah harus mensubsidi rumah vertikal supaya orang hidupnya vertikal,” kata Fahri, seraya menambahkan bahwa peraturan terkait hal tersebut dijadwalkan selesai bulan depan

“Sedang berjalan aturan regulasi, petunjuk teknisnya sedang disiapkan,” pungkasnya, seperti dilansir dari Bisnis.com

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News