Optimalisasi Penerimaan Negara, DJP Jatim Gelar Lelang Serentak

Surabaya, 16 November 2024 – VNNMedia – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kanwil DJBC Jawa Timur dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan di Kantor Wilayah DJPBC Jawa Timur II, Kamis (14/11/2024).

Kegiatan yang melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Sigit Danang Joyo, yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur dan diikuti oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I. Selain itu juga di 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 14 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, 2 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur I, 4 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur II dan 2 KPPN di Kanwil DJPB Jawa Timur.

Sebanyak 89 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp12,9 miliar yang berasal dari 41 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III. Kemudian sebanyak 20 aset non eksekusi pajak yang berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, Kanwil DJP Jawa Timur II dan III. Serta Kanwil DJPB Jawa Timur dengan nilai limit sebesar Rp891 juta.

Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Sigit Danang Joyo mengatakan, kegiatan lelang serentak guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. “Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan pada triwulan III Tahun 2024,” ujarnya.

Sigit menyampaikan terimakasih kepada DJKN sebagai auction authority. Pada lelang serentak hari ini ada 89 lot yang dilelangkan.

Ia menambahkan, lelang serentak ini telah terselenggara dua kali di tahun ini pertama bulan Mei di Surabaya dan yang kedua pada November.

Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJP Jawa Timur serta Kanwil DJBC Jawa Timur dan Kanwil DJKN Jawa Timur untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam kegiatan lelang serentak. Tujuannya, untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, selaku tuan rumah penyelenggara.

Dalam kesempatan ini, Agus juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak ini. “Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” pungkas Agus.

Kegiatan lelang dapat diakses di laman https://lelang.go.id dan ketentuan kegiatan penagihan dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News