Dampak Konflik di Timur Tengah, 58 WNA di Bali Terpaksa Ajukan ITKT

WNA di Bali saat mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (DOK. Imigrasi Kelas I TPI Denpasar)

Denpasar, Kamis 05 Maret 2026 – VNNMedia – Dampak konflik di Timur Tengah hingga saat ini membuat jadwal penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai banyak dibatalkan. Alhasil, ribuan Warga Negara Asing (WNA) tertahan yang membuat mereka akhirnya mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Berdasarkan data terbaru hingga Kamis (5/3/2026), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menerima 58 permohonan WNA untuk ITKT. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan belum stabilnya situasi di kawasan Timur Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti mengimbau semua WNA yang terdampak untuk segera mengurus administrasi mereka secara langsung (walk-in). Para pemohon diminta membawa dokumen persyaratan lengkap, yakni paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang dibatalkan.

“Hal ini dilakukan guna memastikan proses layanan ITKT berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelas Haryo Sakti, Kamis (5/3/2026) dikutip Kompas.com

Direktorat Jenderal Imigrasi pun telah resmi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia.

Adapun fasilitas ITKT diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari dan bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan. Kebijakan itu untuk memberikan kepastian hukum bagi penumpang yang tertahan akibat situasi darurat global.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News