Khofifah Kerahkan 7.500 Relawan Percepat Sertifikasi Tanah di Jatim

SURABAYA, 11 APRIL 2026 – VNNmedia – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim mempercepat sertifikasi tanah dengan menyiapkan 7.500 relawan “laskar karomah” dan gerakan partisipatif masyarakat untuk mencegah sengketa agraria.

Pernyataan itu disampaikan Khofifah saat menghadiri penandatanganan kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan Universitas KH. Abdul Chalim, yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf serta aset Pemprov Jatim di Pondok Pesantren Amanatul Ummah.

Menurut Khofifah, percepatan sertifikasi tanah tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan, tetapi harus didukung SDM lapangan yang kuat dan terlatih. “Pemprov bersama BPN telah menyiapkan sekitar 7.500 relawan dari kalangan santri dan mahasiswa untuk membantu percepatan sertifikasi tanah, baik hak milik, wakaf, maupun aset tempat ibadah lintas agama,” ujarnya.

Relawan laskar karomah akan bertugas membantu proses pengumpulan data fisik dan yuridis di lapangan. Mereka akan mendapat pelatihan teknis dari BPN Jatim di Pacet, Mojokerto.
Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menambah tenaga percepatan sertifikasi tanah.

“Relawan akan dibagi dua tugas utama, yakni pemasangan tanda batas tanah dan pengumpulan dokumen yuridis sebagai syarat sertifikasi,” jelasnya.

Selain menyiapkan relawan, Pemprov Jatim dan BPN juga meluncurkan dua gerakan partisipatif masyarakat, yakni Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) dan Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (Gema Puldadis).

Khofifah menilai kejelasan batas lahan dan kelengkapan dokumen hukum sangat penting untuk mempercepat penerbitan sertifikat sekaligus meminimalkan konflik pertanahan.

“Kalau batas tanah tidak jelas dan data tidak lengkap, potensi sengketa sangat besar. Karena itu dua gerakan ini penting,” katanya.
574 Sertifikat Diserahkan

Dalam acara tersebut, juga diserahkan 574 sertifikat yang meliputi tanah wakaf, aset organisasi keagamaan, dan aset pemerintah daerah. Khusus aset milik Pemprov Jatim, sebanyak 30 sertifikat diserahkan dengan total luas mencapai 101 ribu meter persegi yang tersebar di Kabupaten Blitar, Pamekasan, dan Probolinggo.

Langkah ini diharapkan mempercepat legalisasi aset sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan lembaga keagamaan di Jawa Timur.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News