
San Francisco, Senin 09 Maret 2026-VNNMedia- Sebuah perusahaan afiliasi asal Amerika Serikat milik raksasa asuransi Jepang, Nippon Life Insurance, secara resmi melayangkan gugatan terhadap OpenAI
Gugatan ini dipicu oleh tindakan bot percakapan ChatGPT yang memberikan bantuan hukum kepada seorang pengguna, meskipun teknologi kecerdasan buatan tersebut tidak memiliki lisensi resmi sebagai pengacara
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan distrik federal di negara bagian Illinois, wilayah Midwest Amerika Serikat, pada Rabu (4/3)
Dalam dokumen persidangan, perusahaan asuransi itu mengungkapkan bahwa seorang mantan penggugat asuransi kecelakaan telah mengajukan mosi untuk membuka kembali kasus hukum yang sebelumnya sudah mencapai kesepakatan damai
Penggugat tersebut dilaporkan memutuskan untuk membatalkan perjanjian penyelesaian setelah mendapatkan nasihat hukum langsung dari ChatGPT
Pihak Nippon Life menyatakan bahwa tindakan tersebut telah memaksa perusahaan untuk mengalokasikan banyak waktu, biaya hukum, serta sumber daya lainnya untuk menangani mosi yang seharusnya sudah selesai
Oleh karena itu, perusahaan menuntut OpenAI untuk mengakui bahwa pemberian bantuan hukum oleh AI tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal. Selain tuntutan pengakuan, perusahaan asuransi tersebut juga menuntut ganti rugi kompensasi sebesar US$300.000 dan ganti rugi punitif yang mencapai US$10 juta
Sejumlah media internasional, termasuk Reuters, menyoroti bahwa kasus ini merupakan salah satu gugatan hukum pertama di dunia yang menuduh pengembang AI besar terlibat dalam praktik hukum tanpa izin melalui interaksi langsung dengan konsumen
Kasus ini diprediksi akan menjadi standar baru dalam menentukan batasan tanggung jawab pengembang teknologi AI generatif terhadap konten serta saran profesional yang dihasilkan oleh platform mereka
sumber: NHK News
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News