Kerugian Penipuan Keuangan Digital Mencapai Rp9 Triliun

SURABAYA, 8 MARET 2026 – VNNMedia – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas transaksi keuangan ilegal dan penipuan digital yang kian marak, terutama menjelang Lebaran.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dalam kegiatan Kajian dan Obrolan Seputar Keuangan Syariah (KOLAK) bertema Jawa Timur Tangguh Digital 2026: Ramadan Aman dan Nyaman, Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Kamis (5/3/2026).

Emil mengatakan Gubernur Jawa Timur memiliki komitmen kuat dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal, seiring meningkatnya transaksi digital di kalangan masyarakat, khususnya generasi milenial dan Gen Z.

“Pemprov Jatim siap berperan aktif dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta Dinas Kominfo untuk menindaklanjuti kebijakan dari Satgas PASTI dalam memberantas
aktivitas keuangan ilegal,” ujar Emil.

Menurutnya, peningkatan penggunaan layanan perbankan dan platform digital memang membuka peluang pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko penipuan keuangan.
Kerugian Penipuan Digital Capai Rp9 Triliun

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur Yunita Linda Sari mengungkapkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan skala penipuan digital di Indonesia sudah sangat besar.

Dalam periode November 2024 hingga Desember 2025, IASC menerima 411.055 laporan penipuan transaksi keuangan digital dengan total kerugian mencapai sekitar Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir baru sekitar Rp402,55 miliar atau hanya 4,47 persen dari total kerugian.

Selain itu, terdapat 681.890 rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan, dengan 127.046 rekening berhasil diblokir.

Untuk tingkat daerah, Jawa Timur menempati posisi ketiga dalam jumlah laporan setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta. “Terdapat 57.220 laporan yang terkait dengan masyarakat Jawa Timur dengan estimasi kerugian mendekati Rp800 miliar,” kata Yunita.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan peringatan serius bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan.

Yunita juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem PASTI per 31 Desember 2025, secara nasional telah dihentikan 2.617 entitas keuangan ilegal.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Sepanjang tahun 2025, tercatat pula 26.220 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.

“Kami percaya literasi menjadi benteng pertama, sementara kolaborasi menjadi penguatnya. Harapannya Jawa Timur tidak hanya inklusif secara keuangan, tetapi juga tangguh secara digital,” ujarnya.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI sekaligus Direktur Perlindungan Konsumen OJK RI Hudiyanto menjelaskan bahwa Satgas PASTI merupakan forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menangani aktivitas keuangan ilegal, sebagaimana diamanatkan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

Selain itu, OJK bersama sejumlah lembaga juga membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024 untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital Teguh Arifiyadi mengatakan pemerintah juga menyediakan portal CekRekening.id sebagai sarana masyarakat untuk mengecek atau melaporkan rekening yang diduga terlibat tindak pidana.

Melalui portal tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, investasi bodong, pemerasan, judi online hingga terorisme.

Cyber Security Researcher sekaligus Founder Hacker Room Indonesia Endin Jorgy menilai kesadaran masyarakat terhadap keamanan siber masih rendah, padahal ancaman kejahatan digital terus meningkat.

“Banyak orang tidak menyadari bahwa setiap hari ada ancaman di ruang digital. Cyber security awareness sangat penting agar data pribadi, bisnis, dan data pelanggan tetap aman,” ujarnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News