Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp 622 Miliar

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kompas.com)

Jakarta, Rabu 04 Maret 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus penyelenggaraan ibadah Haji Khusus 20023-2024 mencapai Rp 622 miliar.

Kerugian negara tersebut diungkapkan Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berkaitan sah atau tidaknya status tersangka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” jelas tim Biro Hukum KPK, dalam persidangan dikutip Kompas.com.

Atas dasar itu, KPK menekankan terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah yakni melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.

Selain itu KPK juga telah meminta keterangan lebih dari 40 orang.

“Bahwa sampai dengan pembacaan jawaban termohon praperadilan, penyidikan yang dilakukan oleh termohon masih berlangsung,” jelasnya.

Sidang perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dengan tiga agenda sekaligus, yakni jawaban dari termohon, replik dari pemohon, serta duplik dari termohon.

Hakim menghendaki jalannya persidangan dilakukan secara maraton dalam satu hari. Dalam sidang kali ini, Yaqut kembali tidak hadir secara langsung dan diwakili kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Sementara pihak KPK diwakili tim Biro Hukum.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News