
Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA menerima uang gratifikasi dari perusahaan ataupun importir setelah mengurus pengaturan cukai sejak November 2024.
“Diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun juga barang impor,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026) dilansir Antara.
Asep menjelaskan SA melakukan hal tersebut karena diperintah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo (BBP).
SA dan Budiman sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Asep melanjutkan, SA mengumpulkan dan mengelola uang tersebut yang digunakan untuk dana operasional sejak Sisprian Subiaksono (SIS) menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan.
Diketahui Sisprian juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tersebut.
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh saudara SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan per Februari 2026, uang tersebut dipindahkan ke rumah aman lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
KPK kemudian menyita uang sekitar Rp 5,19 miliar dari rumah aman tersebut, yang terdiri atas rupiah dan mata uang asing.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News