Bandar Narkoba Kota Bima Ditangkap Polisi, Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki

Bandar Narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. (istimewa)

Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 – VNNMedia – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Karena berusaha kabur dan melawan ke petugas saat hendak ditangkap, Ko Erwin mendapatkan hadiah timah panas di kakinya.

Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan karena Erwin berupaya melarikan diri.

“Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” kata Handik, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Dilansir Kompas.com, Erwin ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dua orang lainnya yang membantu pelarian saat hendak kabur ke Malaysia

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap buronan tersebut.

“Benar, bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” kata Eko.

Ko Erwin diringkus sehari setelah surat daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan dan disebar ke seluruh jajaran kepolisian. Saat ini Ko Erwin sudah berada di Gedung Bareskrim Polri.

Berdasarkan data kepolisian, Erwin merupakan warga negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Ia diketahui memiliki sejumlah alamat di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Erwin diduga berperan sebagai bandar narkoba di Kota Bima, NTB, dan disebut-sebut menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Didik dalam perkara ini terungkap setelah Polda NTB mengungkap adanya anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Bima Kota, yakni Maulangi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Maulangi, polisi menemukan adanya aliran dana yang diterima pada periode Juni hingga November 2025.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Eko.

Sejak 16 Februari 2026, Polda NTB telah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba.

Selain kasus aliran dana, Didik juga terseret perkara kepemilikan narkoba yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News