Komisi IX DPR Desak BPOM Tindak Produk Kurma Mengandung Sirop Glukosa Tanpa Label

Ilustrasi kurma. (Istimewa)

Jakarta, Kamis 26 Februari 2026 – VNNMedia – Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menindak produk kurma yang mengandung sirop glukosa dan pengawet yang tidak mencantumkan label.

“Pemerintah harus segera bertindak melakukan razia di lapangan. Jangan biarkan pedagang nakal menyiram kurma dengan sirop glukosa tanpa memberikan keterangan jujur kepada publik,” kata Neng Eem di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Mengutip Antara, beredarnya kurma tanpa keterangan yang jujur telah mengambil hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk yang akurat. Ia menekankan tindakan tegas razia sangat penting untuk dilakukan.

Neng Eem menuturkan mayoritas masyarakat Indonesia mengatakan kurma sebagai buah kesehatan dengan serat tinggi dan pemanis alami.

Selain itu, bagi umat Islam di Indonesia konsumsi kurma bukan sekadar urusan nutrisi, melainkan juga bagian dari keyakinan yang didasarkan pada Hadis Nabi, terutama saat bulan Ramadhan.

“Kurma adalah buah yang disakralkan secara religi oleh umat Islam. Sangat disayangkan jika kepercayaan masyarakat ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih keuntungan dengan cara-cara yang tidak sehat,” ujarnya.

“BPOM harus memastikan bahwa kurma yang beredar benar-benar aman, terutama bagi penyandang diabetes yang bisa sangat terdampak oleh tambahan glukosa ini,” imbuhnya.

Ia memperingatkan jika tidak ada tindakan tegas, praktik penyiraman sirup glukosa tanpa label ini akan merugikan kesehatan masyarakat secara jangka panjang.

“Kami di Komisi IX meminta BPOM kian tegas menindak pedagang nakal. Jika ada ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan label, tarik produknya dari pasaran. Kita harus melindungi masyarakat dari potensi penipuan pangan,” ujarnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News