
Jakarta, Kamis 26 Februari 2026-VNNMedia- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menghitung besaran dana yang harus dikembalikan oleh suami dari alumni penerima beasiswa (awardee) LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang kini menjadi sorotan publik terkait kontennya “cukup aku yang WNI”, yang dinilai tidak nasionalis
“Kalau uang (yang harus) dikembalikan sedang kita hitung, karena apa? contoh yang bersangkutan kan, kita ada hitung-hitungannya,” jelas Plt Dirut LPDP Sudarto pada hari Kamis (25/2), dikutip dari Bloomberg Technoz
Diketahui suami Dwi, Arya Iwantoro, juga merupakan awardee LPDP, dan telah menjalani masa pendidikan sejak 2015-2021, namun diduga belum menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia
“Itu kan mulai dari 2015 ya, 2015-2016 kemudian setelah itu dia melanjutkan S3 dari 2017-2021. Itu sedang kami hitung,” tambah Sudarto sembari menyebut jika yang dikembalikan oleh Arya tidak hanya dana pendidikan tetapi juga biaya hidup plus bunga dari nominal yang dikeluarkan oleh negara
Pihaknya berjanji akan mengumumkannya ke masyarakat jika besaran dana telah selesai dihitung. “Nanti pasti akan kita umumkan,” pungkasnya
Sebagai informasi, konten viral “Cukup Aku Yang WNI” dari Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas memicu kontroversi besar karena dianggap tidak etis bagi seorang alumni beasiswa LPDP
Dalam unggahannya, Tyas menunjukkan momen anaknya mendapatkan kewarganegaraan Inggris dengan narasi yang menyatakan bahwa cukup dirinya saja yang menjadi warga negara Indonesia, sementara anak-anaknya diusahakan memiliki paspor asing yang dianggap lebih kuat
Hal ini memicu kemarahan netizen karena pendidikan S2 Tyas di University of Exeter dibiayai penuh oleh pajak rakyat Indonesia melalui skema beasiswa negara.
Kritik publik semakin tajam setelah suaminya, Arya Iwantoro, juga merupakan penerima beasiswa LPDP untuk jenjang S3 yang diduga belum menyelesaikan kewajiban pengabdian di tanah air
Pihak LPDP menyatakan telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan, meskipun Tyas dikabarkan sudah memenuhi masa pengabdian minimalnya
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News