
Jakarta, Kamis 26 Februari 2026-VNNMedia- LPDP mengungkap besaran nominal dana yang harus dikembalikan penerima beasiswa (awardee) yang memilih untuk tidak mengabdi kepada negara
Dari delapan awardee yang disanksi, empat diantaranya telah mengembalikan uang ke kas negara. Adapun besaran dana yang harus dikembalikan, diungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama LPDP Sudarto, adalah sekitar Rp2 miliar untuk jenjang S3, dan sekitar Rp1 miliar untuk S2
“Ini rata-rata ya mohon maaf ya, antara ya sekitar Rp2 miliar, satu orang untuk yang PhD (S3) ya, ada yang master (S2) di bawah Rp1 miliar,” kata Sudarto pada hari Kamis (26/2), dikutip dari Bloomberg Technoz
Meski begitu LPDP memberikan kelonggaran dalam mekanisme pembayarannya, bisa dilunasi sekaligus maupun dicicil, disesuaikan kemampuan finansial dari masing-masing awardee
“Ada yang bisa langsung bayar, ada yang (cicil). Kalau anda tiba-tiba (nggak) kerja kan nggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan at the end kita harus menyelamatkan keuangan negara,” tambahnya. “Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Tujuan utama bukan menghukum, melainkan menjaga amanah publik.”
Sebagai informasi, LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan adalah penyedia beasiswa penuh dari Kementerian Keuangan untuk studi lanjutan baik di dalam maupun luar negeri. Program ini mencakup seluruh biaya kuliah, uang saku, tiket pesawat, hingga asuransi kesehatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat akademik dan bahasa
Syarat utamanya meliputi ijazah pendidikan sebelumnya, sertifikat bahasa Inggris, dan rencana kontribusi nyata bagi negara. Setiap penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia setelah lulus untuk mendharmabaktikan ilmunya bagi pembangunan nasional
Namun jika penerima beasiswa memilih tidak mengabdikan diri ke negara, maka akan disanksi berupa pengembalian dana pendidikan serta pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News